News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Merokok Saat Puasa: Benarkah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Azril Arham • Senin, 17 Maret 2025 | 22:54 WIB
Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok

RadarBangkalan.id - Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Islam untuk beribadah dengan lebih khusyuk, termasuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu kebiasaan yang kerap menjadi perdebatan adalah merokok. Apakah merokok membatalkan puasa?

Bagaimana cara menyiasatinya agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan optimal? Simak penjelasan berikut ini.

Dalam Islam, puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga mengontrol diri dari hal-hal yang bisa mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah.

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena dianggap serupa dengan makan dan minum, yakni sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan kenikmatan.

Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Fathu al-Qarib yang dikutip oleh Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillah 5, yang menyebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja.

Berikut pandangan para ulama dari empat mazhab mengenai hukum merokok saat puasa:

1. Mazhab Syafi'i

Menurut Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal, asap rokok masuk dalam kategori benda yang dapat membatalkan puasa karena dihisap dengan sengaja. Hal ini berbeda dengan asap dari masakan yang tidak disengaja masuk ke dalam tubuh.

2. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke tubuh melalui mulut, hidung, atau pembuluh darah dengan sengaja dapat membatalkan puasa, termasuk merokok. Ini karena asap rokok dianggap sebagai zat yang masuk ke dalam tubuh dan dapat dihindari.

3. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menyamakan merokok dengan berkumur. Jika asap rokok masuk ke tenggorokan dengan sengaja, maka puasa dianggap batal. Namun, jika hanya sisa asap yang tertinggal di mulut, maka tidak membatalkan puasa.

4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan secara sengaja atau tidak sengaja, baik melalui mulut, hidung, atau telinga. Oleh karena itu, merokok juga dianggap membatalkan puasa.

Tips Berhenti Merokok saat Ramadan

Bulan Ramadan bisa menjadi kesempatan emas untuk mulai meninggalkan kebiasaan merokok. Selain meningkatkan kualitas ibadah, berhenti merokok juga membawa manfaat kesehatan yang besar. Berikut beberapa cara yang bisa dicoba:

1. Berhenti Seketika saat Mulai Puasa

Jika ingin berhenti merokok, cobalah untuk langsung menghentikannya begitu Ramadan dimulai. Niatkan sebagai bentuk ibadah agar lebih kuat dalam menjalankannya.

2. Tunda Waktu Merokok

Jika berhenti total terasa sulit, coba tunda waktu merokok saat berbuka puasa. Misalnya, pada hari pertama Ramadan merokok satu jam setelah berbuka, hari kedua dua jam setelah berbuka, dan seterusnya hingga akhirnya bisa berhenti sama sekali.

3. Kurangi Jumlah Rokok Secara Bertahap

Mulailah dengan mengurangi jumlah rokok yang dihisap setiap hari. Misalnya, dari 10 batang menjadi 7 batang, lalu berkurang lagi secara bertahap hingga akhirnya berhenti.

4. Minta Dukungan Orang Terdekat

Dukungan dari keluarga dan teman sangat penting dalam proses berhenti merokok. Beritahu mereka niat kamu agar bisa mendapatkan motivasi tambahan dan pengingat saat godaan muncul.

5. Fokus pada Aktivitas Lain

Alihkan perhatian dengan melakukan aktivitas lain yang bermanfaat, seperti membaca Al-Qur'an, berolahraga ringan, atau menghabiskan waktu dengan keluarga.

Berhenti merokok memang bukan hal yang mudah, tetapi bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memulai perubahan ke arah yang lebih baik.

Dengan niat yang kuat, usaha yang konsisten, dan dukungan dari orang-orang terdekat, kebiasaan merokok bisa perlahan ditinggalkan demi hidup yang lebih sehat dan ibadah yang lebih berkualitas. ***

Editor : Azril Arham
#merokok #ramadan #puasa #merokok saat puasa #merokok saat ramadan