RAMAI di media sosial, warganet membahas soal hukuman yang didapat apabila menggali emas di tanah sendiri.
Temuan tersebut membuat warga berbondong-bondong melakukan penggalian mandiri menggunakan alat sederhana.
Namun, aktivitas itu tidak tahan lama dan segera dihentikan oleh pihak berwenang karena diduga melanggar aturan pertambangan.
Peristiwa tersebut memunculkan sebuah pertanyaan, apakah seseorang yang menggali dan memanfaatkan emas di tanah sendiri tanpa izin dari pemerintah? Berikut penjelasannya.
Kepemilikan Lahan Tidak Sama dengan Kepemilikan Emas
Emas memang dikenal sebagai simbol kemakmuran dan investasi bernilai tinggi. Tidak heran, siapa pun yang menemukannya merasa seolah mendapatkan keberuntungan besar.
Namun, di Indonesia kepemilikan tanah tidak otomatis memberi hak atas kandungan mineral di bawahnya.
Sesuai hukum yang berlaku, kekayaan alam seperti emas bukan hanya milik individu, melainkan juga kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah.
Dasar Hukum Penggalian Emas di Indonesia
Kegiatan menambang atau menggali emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam UU tersebut ditegaskan, seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia, termasuk emas, merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah pusat. (Naufal)
Editor : Ina Herdiyana