oleh IZZUN ISLAMI AKBAR
Founder of the Indonesian Youth Coalition
DI negeri ini, kadang hukum tunduk pada meja-meja kecil di ruang rapat. Pelanggaran bisa diampuni asal uang kembali, seolah keadilan cukup ditebus dengan maaf dan mediasi. Jika begini terus, buat apa negara repot-repot membuat undang-undang, kalau keputusannya bisa diatur lewat basa-basi kekeluargaan? Memang, musyawarah bagian dari warisan bangsa Indonesia, tapi bukan ruang suci untuk mencuci dosa hukum. Ketika pungli diselesaikan dengan pengembalian uang, kita sedang menggadaikan wibawa bangsa, kita perlu sadar bahwa bukan besarnya pelanggaran yang merusak negara, tapi keberanian kita membiarkan ketidakadilan kecil terus tumbuh besar dan menjadi hal wajar.
Begitu pula pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah pusat untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah. Sejak dicanangkan beberapa tahun lalu, program ini diharapkan mampu mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran tanah, sekaligus memberikan kemudahan bagi rakyat kecil untuk mendapatkan sertifikat tanah secara murah, cepat, dan legal. Namun, pada pelaksanaannya di beberapa daerah, program ini justru dinodai oleh praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pelaksana di tingkat desa maupun panitia lokal.
Dugaan praktik yang serupa juga terjadi di Desa Saur Saebus. Kasus ini bermula pada program Pemutakhiran Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Desa Saur Saebus 2022, dalam pelaksanaannya telah dilakukan pungutan oleh Panitia Sismiop Desa Saur Saebus sebesar Rp 400.000 kepada masyarakat atas bidang tanah yang di lakukan pengukuran oleh Tim Pelaksana Pemutakhiran Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sebagai landasan hukumnya, pungutan ini berlandaskan pada Peraturan Desa Saur Saebus 01/2022 tentang Pungutan Administrasi dan Pemetaan Ulang Tanah di Desa Saur Saebus. Perdes ini juga sebagai celah pembenaran praktik tersebut hingga terbebasnya para oknum dalam jeratan hukum. Sebelumnya dugaan pungli ini telah dilaporkan oleh Aliansi Peduli Desa (APD) Saur Saebus tahun 2022 lalu ke Polres Sumenep. Hasil keputusannya, bahwa tidak ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi berupa pungutan liar karena pungutan tersebut dianggap sah berdasarkan Perdes yang dimaksudkan.
Akan tetapi, Perdes tersebut justru diduga bertentangan dengan keputusan di atasnya yaitu Keputusan Bupati Sumenep 130/2022 tentang Tim Pelaksana Pemutakhiran Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022. Secara tegas dalam keputusan keempat dinyatakan bahwa: ”Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep”.
Jika merujuk pada keputusan bupati tersebut, tidak seharusnya ada pungutan biaya apapun oleh pemerintah desa dan/atau panitia Sismiop Desa Saur Saebus kepada masyarakat atas program Pemutakhiran Data Objek PBB P2. Karena itu, sebagai upaya menjaga amanah konstitusi serta memastikan bahwa pemerintahan di level desa berjalan sesuai asas-asas hukum dan keadilan sosial. Maka, keabsahan daripada peraturan desa yang dimaksudkan perlu dipertanyakan. Karena dalam proses pengesahan Perdes ada aturannya, jika merujuk pada Pasal 69 Ayat (4) UU 6/2014 tentang Desa, disebutkan bahwa: ”Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa”.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tertulis berupa Surat Pernyataan dari Kecamatan Sapeken pada 25 Mei 2025, dinyatakan bahwa: ”Dengan ini menyatakan bahwa tidak ada tembusan pada Kantor Kecamatan Sapeken terkait Perdes Saur Saebus Kecamatan Sapeken perihal Pengelolaan Sismiop”.
Artinya, Perdes yang selama ini dijadikan tameng oleh pihak desa dan panitia pemutakhiran data, patut diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap produk hukum di level bawah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, batal demi hukum. Itulah prinsip asas lex superior derogat legi inferiori (aturan yang sifatnya rendah, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi), itulah prinsip yang menjadi fondasi sistem hukum kita. Tapi anehnya, dugaan pelanggaran ini seolah-olah lenyap begitu saja, tanpa proses koreksi ataupun penegakan hukum lanjutan.
Luka lama itu belum sembuh, kini permasalahan serupa kembali muncul di desa yang sama. Dugaan pungutan liar ini akhirnya kembali mencuat ke permukaan hingga digelar mediasi di kantor Kecamatan Sapeken pada 12 Juni 2025. Alih-alih menjadi forum klarifikasi, mediasi ini justru jadi panggung pementasan damai semu. Para pelaksana program mengakui adanya kelebihan pembayaran dari masyarakat dan berjanji mengembalikan uang tersebut. Sekilas tampak bijak. Tapi sesungguhnya, di situlah pengkhianatan terhadap keadilan terjadi.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kejahatan yang telah terjadi, apalagi disertai pengakuan, tidak bisa serta-merta dihapus hanya karena uangnya dikembalikan. Pasal 4 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana. Jadi, pengembalian uang dalam kasus ini bukanlah akhir perkara, melainkan justru titik awal bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2017, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp 150.000. Jika pungutan yang dimaksudkan oleh pemerintah desa dan/atau Panitia Sismiop untuk program PTSL juga melebihi batas maksimal biaya yang ditetapkan. Karena itu, saat ada pungutan yang melebihi tanpa dasar hukum yang sah, praktik itu masuk kategori pungutan liar. Musyawarah dan mediasi yang membolehkan pengembalian uang tanpa proses hukum, adalah bentuk persekongkolan halus yang membahayakan wibawa negara.
Yang lebih tragis, kebiasaan menyelesaikan kasus hukum di meja rapat desa ini bukan barang baru. Di banyak pelosok negeri, hukum kerap dikalahkan oleh basa-basi kekeluargaan. Seolah hukum itu bisa dinegosiasikan, seakan keadilan bisa diputuskan lewat kata sepakat. Padahal, di sinilah bibit kejahatan sistemik itu tumbuh.
Kita lupa, bangsa ini bukan sekadar berdiri di atas musyawarah, tapi juga di atas hukum yang berlaku sama untuk semua. Musyawarah boleh, tapi bukan untuk menghapus pelanggaran hukum. Ketika pungli dibiarkan, pelanggaran didiamkan, lalu diselesaikan dengan pengembalian uang, kita sedang mengajari generasi berikutnya bahwa kejahatan bisa ditebus murah.
Maka dari itu, saya menyerukan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat daerah, untuk tidak diam atas perkara ini. Jangan biarkan kesalahan masa lalu seperti ini kabur dan dilupakan begitu saja. Kali ini, bukti sudah di depan mata, pengakuan telah terekam dalam berita acara mediasi. Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan hukum dipermainkan dengan dalih kesepakatan. Tidak ada kata sepakat di atas ketidakadilan.
Karena kalau hukum bisa dimusyawarahkan, untuk apa negara ada? (*)
Editor : Ina Herdiyana