Oleh : Ir. Bagus Budi Hermanto, MM
Di Morowali, Sulawesi Tengah, kepulan debu dari kawasan industri bertemu dengan lalu-lalang pesawat yang mendarat di sebuah bandara yang belakangan memicu tanya: benarkah pintu udara itu beroperasi tanpa CIQ, Customs, Immigration, Quarantine yang semestinya menjadi garis pertahanan pertama negara? Pertanyaan ini tidak sekadar soal administrasi yang tercecer, ia menyentuh inti persoalan tentang siapa yang sebenarnya mengontrol pintu masuk Indonesia.
Dalam struktur negara modern, CIQ adalah perangkat vital yang menjaga ruang perbatasan. Tanpanya, mobilitas manusia dan barang berjalan dalam kabut : siapa yang datang, apa yang dibawa, dan kemana mereka pergi, semua menjadi ruang gelap. Di Morowali, ruang gelap itu kini menjadi kekhawatiran baru. Tanpa Imigrasi, negara tak tahu siapa saja yang masuk, tanpa Bea Cukai, negara tak tahu barang apa yang keluar; tanpa Karantina, negara kehilangan tameng dari ancaman penyakit hewan dan tanaman.
Risikonya berlapis. Dari isu Tenaga Kerja Asing ilegal yang bergerak tanpa jejak, hingga dugaan penyelundupan material bernilai tinggi dari kawasan industri. Di tengah lalu lintas perdagangan nikel dan produk turunan yang melibatkan banyak negara, bandara tanpa pengawasan negara bukan sekadar kelemahan birokrasi melainkan potensi ancaman sistemik.
Di meja ekonomi, persoalan serupa tak kalah serius. Negara kehilangan peluang penerimaan dari bea masuk, pajak impor, dan PNBP. Sementara pelaku industri lain yang patuh aturan seolah menjalani pertandingan dengan wasit berat sebelah. Ketika satu entitas dapat melompat melewati pengawasan, keadilan sistemik ikut tercabik.
Di tataran tata kelola, bandara tanpa CIQ menimbulkan preseden buruk. Negara seakan memberi ruang bagi munculnya “zona abu-abu” yang tak tersentuh hukum. Seolah-olah di dalam sebuah kawasan ekonomi yang tertutup, yurisdiksi negara bisa mengecil dan itu mengguncang wajah otoritas negara. Tempo sering menyoroti fenomena seperti ini : ketika kepentingan ekonomi berjalan lebih cepat daripada kesiapan institusi negara, kekosongan hukum pun mencuat.
Dampaknya tidak berhenti di dalam negeri. Di mata internasional, bandara tanpa standar ICAO bisa menggoyahkan reputasi Indonesia. Mitra dagang bisa ragu pada integritas rantai pasok Indonesia, terutama dari sentra-sentra industri yang menjadi motor ekspor mineral strategis.
Pemerintah tidak punya banyak ruang toleransi. Evaluasi menyeluruh, penegakan pengawasan, dan pemenuhan fasilitas CIQ adalah langkah minimal yang harus ditempuh dan harus dilakukan segera. Dalam persoalan kedaulatan, negara tak bisa setengah hadir.
Di Morowali, persoalan sebuah bandara mengingatkan kita pada hal yang sering luput : ”kedaulatan bukan hanya urusan perbatasan pulau, tetapi juga tentang siapa yang menjaga pintu-pintu kecil tempat lalu lintas ekonomi bergerak”. Dan pintu-pintu itu tak boleh dibiarkan tanpa penjaga.
Editor : Mohammad Sugianto