RadarBangkalan.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengekspresikan kekhawatirannya terhadap penggunaan truk impor oleh perusahaan tambang di dalam negeri,
padahal industri lokal telah mampu memproduksi truk tersebut. Menurut Agus, jumlah truk impor mencapai ribuan dan bahkan tidak memenuhi standar emisi yang berlaku di Indonesia.
"Saya mendapat informasi dari teman-teman di Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor),
bahwa banyak truk yang digunakan di tambang utama di Indonesia adalah hasil impor. Data menunjukkan bahwa hampir 6.000 unit truk impor digunakan di tambang-tambang Indonesia,
padahal industri dalam negeri sudah mampu menyediakannya," ujar Agus dalam sambutannya di acara pembukaan pameran kendaraan niaga Giicomvec 2024 di Jakarta Convention Center.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebagian besar truk impor untuk keperluan tambang tidak memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan di Indonesia.
Di sisi lain, produsen lokal telah berhasil memproduksi truk tambang sesuai dengan standar emisi yang ditetapkan pemerintah.
"Sebagian besar truk impor masih menggunakan standar Euro 4, padahal pemerintah telah mendorong agar truk-truk yang digunakan di Indonesia setidaknya memenuhi standar Euro 4, dan industri kita telah mampu memproduksinya," tambahnya.
Agus menyesalkan fenomena ini karena menurutnya, hal ini merupakan kerugian bagi industri otomotif dalam negeri. Untuk mengatasi hal ini,
Agus bersama jajaran pemerintah berjanji akan menerbitkan regulasi yang tepat untuk mendukung penggunaan truk produksi dalam negeri.
"Kami akan menyiapkan regulasi, misalnya dengan menggunakan instrumen LARTAS (Larangan dan/atau pembatasan) dan TBT (Technical Barriers to Trade). Namun, regulasi ini belum final dan akan kami kaji lebih lanjut," tegasnya.
Dalam menjawab masalah terkait informasi kendaraan tambang asal Tiongkok yang diimpor tanpa kelengkapan K3 (Keselamatan dan Keamanan Kerja) seperti Safety Rating (SR),
Agus menjelaskan bahwa kendaraan tersebut umumnya digunakan di kawasan off-road yang terbatas.
"Kendaraan tersebut digunakan di kawasan off-road yang terbatas, sehingga tidak diperlukan kelengkapan K3.
Namun, kita dapat mengatur penggunaannya agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.