RadarBangkalan.id - Jadi, kamu sudah menjual kendaraan dan bingung harus ngapain?
Salah satu langkah penting yang harus kamu lakukan adalah memblokir STNK.
Kenapa sih harus diblokir? Nah, kalau kamu nggak blokir, ada beberapa risiko yang bisa bikin kepala pusing.
Misalnya, kamu bisa dikenakan pajak progresif. Buat yang belum tahu, pajak progresif ini berlaku kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama.
Nah, yang bikin repot, tagihan pajak tahunan tetap bakal datang meskipun kendaraan sudah berpindah tangan.
Selain itu, jika pemilik baru melanggar lalu lintas, surat tilang bakal dikirim ke alamat kamu.
Maka dari itu, segera lakukan pemblokiran STNK setelah transaksi.
"Pemblokiran STNK ini penting supaya petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut disalahgunakan," ujar Muhamad Thoha, Baur STNK Satlantas Polresta Solo dikutip dari laman Korlantas Polri.
Lantas, gimana caranya? Kabar baiknya, proses pemblokiran STNK itu gampang banget! Dan, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
Cuma, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan:
Syarat untuk Blokir STNK
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi jika dikuasakan kepada orang lain.
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
4. Fotokopi STNK atau BPKB.
5. Fotokopi Kartu Keluarga.
Kamu bisa mengurus pemblokiran STNK ini di kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
Oh ya, kalau kamu tinggal di wilayah seperti Jakarta atau Jawa Barat, kamu juga bisa melakukan pemblokiran secara online, lho!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa menghindari berbagai masalah di masa depan. Jadi, pastikan STNK kendaraan yang sudah kamu jual segera diblokir, ya! ***