News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Banyak Mobil Pribadi Pakai Nama Perusahaan Demi Bebas Pajak Progresif, Ini Alasannya!

Azril Arham • Kamis, 14 November 2024 | 22:24 WIB

 

Ilustrasi STNK. (Dok.JawaPos)
Ilustrasi STNK. (Dok.JawaPos)

RadarBangkalan.id - Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Jakarta, terutama yang memakai nama perusahaan!

Pajak progresif untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan kini dibebaskan.

Dengan aturan ini, diperkirakan makin banyak orang akan mendaftarkan mobil mereka atas nama perusahaan untuk menghindari kenaikan pajak progresif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan skema baru terkait pajak progresif.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, kendaraan bermotor yang dimiliki badan atau perusahaan hanya dikenakan pajak tunggal sebesar 2 persen, tanpa tambahan pajak progresif.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Perda tersebut, yang bertujuan untuk mendukung dunia usaha di Jakarta.

Menurut lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pelaku usaha.

Kendaraan yang dimiliki perusahaan dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen, tanpa perhitungan progresif, sehingga memberikan keuntungan tersendiri bagi perusahaan.

 

Penghapusan pajak progresif ini diperkirakan akan menarik minat lebih banyak pembeli kendaraan untuk menggunakan nama perusahaan.

Apalagi, kendaraan atas nama pribadi masih dikenakan pajak progresif, yang semakin tinggi seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

"Ya, banyak yang sekarang pakai nama perusahaan. Bikin PT kan hanya sekitar Rp 4 juta, jadi pas kena tilang, namanya nama PT," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari detikOto.

Fenomena ini memang bukan hal baru. Sebelumnya, sudah banyak pemilik kendaraan, khususnya mobil mewah, yang mendaftarkan kendaraan mereka atas nama perusahaan demi menghindari pajak progresif pribadi yang cukup tinggi.

Menurut Yusri, sekitar 95 persen mobil mewah di Indonesia terdaftar atas nama perusahaan untuk mendapat keringanan pajak.

Sebagai gambaran, berdasarkan aturan terbaru yang tertuang di Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, pajak kendaraan pribadi naik untuk kepemilikan kendaraan kedua hingga kelima.

Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, tarifnya akan ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB yang akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025 untuk kendaraan pribadi:

- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Dengan aturan baru ini, menggunakan nama perusahaan untuk kendaraan pribadi bisa jadi pilihan populer.

Namun, tetap perlu bijak dan mempertimbangkan aspek legalitas dalam mendaftarkan kendaraan ya! ***

Editor : Azril Arham
#mobil #pajak progresif #pajak mobil #perusahan #pajak