RadarBangkalan.id - Mulai 5 Januari 2025, kebijakan baru terkait opsen pajak kendaraan resmi diterapkan secara serentak.
Nah, buat kamu yang penasaran, berikut ini informasi lengkap tentang tarif opsen pajak kendaraan dan bea balik nama yang perlu kamu ketahui.
Pemerintah telah memperkenalkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan dua kolom baru di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Jadi, saat kamu nanti melihat STNK, jangan heran ya kalau ada kolom baru!
Opsen pajak kendaraan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
UU ini mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan, yaitu pada 5 Januari 2025. Undang-undang tersebut diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan dengan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah kabupaten/kota bisa langsung menerima bagian pajak mereka tanpa harus menunggu pembagian hasil dari pemerintah provinsi seperti sebelumnya.
Penerapan opsen pajak daerah bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah distribusi pajak dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.
Sebelumnya, pajak yang dibayarkan masuk ke rekening pemerintah provinsi dan baru dibagikan secara periodik ke kabupaten/kota. Kini, dengan opsen, kabupaten/kota bisa langsung menerima bagian mereka.
Bagaimana dengan tarifnya? Berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Jadi, kalau kamu mau tahu berapa yang harus dibayar, tinggal kalikan saja tarif tersebut dengan besaran pajak yang terutang.
Selain itu, tarif maksimal untuk pajak induk juga diturunkan. Tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen, sedangkan untuk pajak progresif maksimal 6 persen. Untuk BBNKB, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 12 persen.
Dengan semua perubahan ini, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru seputar pajak kendaraanmu. Jangan sampai ada yang terlewat, ya! ***
Editor : Azril Arham