News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pajak Progresif Naik 2025: Punya 1 Mobil dan 1 Motor, Apakah Kena Pajak Lebih Tinggi?

Azril Arham • Rabu, 8 Januari 2025 | 21:49 WIB
Harga Motor Baru Honda BeAT 2024
Harga Motor Baru Honda BeAT 2024

RadarBangkalan.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, ada kabar baru terkait pajak kendaraan.

Mulai 5 Januari 2025, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami perubahan, khususnya pada pajak progresif.

Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan, siap-siap membayar pajak yang lebih tinggi.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi lima tingkat.

Namun, tarif pajak untuk kendaraan kedua hingga kelima tetap lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

Berikut adalah rincian tarif baru untuk pajak kendaraan berdasarkan jumlah kepemilikan:

- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Penting untuk diketahui, pajak progresif ini dihitung berdasarkan kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, jika kita sudah memiliki satu motor dan ingin membeli mobil (tanpa sebelumnya memiliki mobil), apakah mobil tersebut akan dikenakan pajak progresif? Jawabannya adalah tidak, selama kamu hanya memiliki satu motor dan satu mobil.

Dalam lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan, tarif PKB yang progresif hanya berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Yang menarik, peraturan ini membedakan tarif pajak berdasarkan jenis kendaraan, terutama untuk kendaraan roda dua, tiga, dan empat.

Artinya, meskipun kamu membeli mobil setelah memiliki motor, kendaraan tersebut tidak akan dikenakan pajak progresif karena dianggap sebagai kendaraan pertama dalam kategori roda empat.

"Contoh: Orang yang memiliki satu motor roda dua, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil roda empat akan dikenakan pajak untuk masing-masing kendaraan pertama tanpa dikenakan pajak progresif," demikian dijelaskan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Jika kita bandingkan dengan tarif pajak yang berlaku sebelumnya, untuk kendaraan pertama tarifnya masih tetap sama, yaitu 2%. Namun, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajaknya mengalami kenaikan.

Sebelum peraturan baru berlaku pada 5 Januari 2025, skema pajak progresif di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%
- Kendaraan kelima: 4%
- Kendaraan keenam: 4,5%
- Kendaraan ketujuh: 5%
- Kendaraan kedelapan: 5,5%
- Kendaraan kesembilan: 6%
- Kendaraan kesepuluh: 6,5%
- Kendaraan kesebelas: 7%
- Kendaraan keduabelas: 7,5%
- Kendaraan ketiga belas: 8%
- Kendaraan keempat belas: 8,5%
- Kendaraan kelima belas: 9%
- Kendaraan keenam belas: 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya: 10%

Dengan adanya perubahan tarif pajak progresif ini, kamu yang memiliki satu motor dan satu mobil tidak perlu khawatir tentang kenaikan pajak untuk mobil baru.

Pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dalam kategori jenis roda.

Jika ingin tahu lebih lanjut tentang tarif pajak kendaraan yang baru, pastikan untuk selalu cek peraturan terbaru dari pemerintah daerah Jakarta!

Jangan lupa untuk terus memperbarui informasi pajak kendaraanmu agar tidak ketinggalan. ***

Editor : Azril Arham
#pajak motor #pajak progresif #pajak mobil #pajak