RadarBangkalan.id - Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang bisa membuat panik, tetapi Anda tidak perlu khawatir karena proses pengurusannya cukup mudah dan biayanya terjangkau.
BPKB adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor.
Berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Perubahan BPKB hanya terjadi jika ada pergantian kepemilikan atau perubahan alamat pemilik kendaraan.
Mengurus kehilangan BPKB sendiri jauh lebih hemat dibandingkan melalui calo, yang biasanya akan mengenakan biaya tambahan.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengurusnya langsung ke kantor Samsat terdekat agar lebih efisien dan transparan.
Syarat Mengurus Kehilangan BPKB
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:
-
Mengisi formulir permohonan
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
-
Identitas pemilik kendaraan:
-
Perorangan: KTP asli dan fotokopi. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.
-
Badan Hukum: Salinan akta pendirian perusahaan, fotokopi, surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap perusahaan.
-
Instansi Pemerintah: Surat keterangan kepemilikan BPKB dari instansi terkait, ditandatangani oleh pimpinan dan distempel.
-
-
Surat pernyataan kehilangan BPKB yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pemilik.
-
Bukti penyiaran kehilangan BPKB di media massa sebanyak dua kali dalam jangka waktu dua bulan di media cetak lokal, regional, atau nasional.
-
Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak sedang menjadi jaminan atau agunan.
-
STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.
-
Cek fisik kendaraan bermotor yang dilakukan di kantor Samsat.
Baca Juga: Toyota Urban Cruiser EV: SUV Listrik Futuristik yang Siap Menggebrak, Apa Saja Keunggulannya?
Biaya Resmi Penerbitan BPKB
Berikut rincian biaya resmi untuk penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan:
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
-
Penerbitan BPKB baru: Rp 80.000
-
Pergantian kepemilikan: Rp 80.000
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
-
Penerbitan BPKB baru: Rp 100.000
-
Pergantian kepemilikan: Rp 100.000. ***