Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online Terbaru 2025, Praktis Lewat Website, Aplikasi & SMS
Mohammad Sugianto• Selasa, 10 Juni 2025 | 23:02 WIB
Seorang petugas di kantor Samsat saat mengecek nomor rangka salah satu kendaraan
JAKARTA, Radarbangkalan.id– Pernah curiga ada kendaraan asing parkir lama di depan rumah? Atau sedang berburu motor bekas dan ingin pastikan legalitasnya? Jangan khawatir, sekarang cek plat nomor kendaraan bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis langsung dari smartphone kamu.
Tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat, kamu bisa mengecek data kendaraan melalui website, aplikasi resmi, hingga SMS. Informasi yang didapat mencakup nama pemilik, status pajak, hingga detail kendaraan. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Lewat Website Resmi Samsat
Cara ini paling umum dan cocok buat kamu yang tidak ingin install aplikasi tambahan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka website https://e-samsat.id
Masukkan nomor plat kendaraan sesuai format (kode, angka, seri)
Tambahkan lima digit terakhir nomor rangka
Pilih provinsi asal kendaraan
Klik "Cek Sekarang" dan isi captcha jika diminta
Informasi kendaraan akan langsung muncul
Data yang bisa dilihat: merek kendaraan, tipe, warna, jatuh tempo pajak, serta total tagihan pajak.
Selain situs nasional, beberapa provinsi juga punya layanan e-Samsat masing-masing. Misalnya Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan lainnya.