Radarbangkalan.id - Vadel Badjideh, TikToker yang kini menjadi sorotan, membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LMM alias Lolly, putri Nikita.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pengacaranya, Razman Arif Nasution, pada Jumat (20/9), Vadel menyatakan, “Gue pastikan, gue sama Lolly enggak pernah tidur bareng, enggak pernah berhubungan intim, menghamili, apalagi aborsi."
Vadel mengaku siap bertanggung jawab sepenuhnya jika tuduhan tersebut terbukti benar. Namun, dia menegaskan bahwa dia dan Lolly tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
Ia juga menyampaikan rasa simpatinya kepada Lolly, yang menurutnya sedang mengalami situasi sulit, “Gue kasihan lihat Lolly dibeginiin.
Ini pesan buat kamu sayang, kamu kan enggak ada HP kan, ditahan HP-nya, aku akan perjuangkan di sini, kebenaran untuk kita.”
Vadel juga menceritakan perjalanan hubungannya dengan Lolly sejak tahun 2023 hingga akhirnya mereka bertemu secara fisik pada Maret 2024.
Vadel menyebut dirinya telah berulang kali mengantar Lolly pulang ke rumah Nikita, tetapi tak pernah diterima.
Di tengah sorotan media, Vadel menyatakan sedih atas situasi yang dialami Lolly, terutama setelah kejadian penjemputan paksa oleh ibunya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, menunjukkan hasil pemeriksaan USG yang menyatakan bahwa Lolly tidak sedang hamil, sesuai tes yang dilakukan pada 14 September 2024.
“Ini hasil USG dari Lolly, yang menyatakan bahwa Laura Meizani Mawardi negatif pada tes kehamilan.
Tanggal 14 September 2024,” ungkap Razman. Ia juga mempertanyakan tuduhan aborsi yang diarahkan kepada kliennya, karena hal itu akan melibatkan klinik dan Lolly sendiri.
Sementara itu, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan yang tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. '
Laporan ini mencakup dugaan bahwa Lolly telah melakukan aborsi dua kali atas perintah Vadel, sesuai keterangan saksi. Polisi juga mendalami dugaan ini berdasarkan UU Perlindungan Anak, termasuk pasal terkait persetubuhan dan aborsi.
Editor : Ubaidillah