Radarbangkalan.id - Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meskipun alasan perceraian belum diungkap secara detail, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa Baim tentunya memiliki alasan yang menjadi dasar pengajuan cerai tersebut.
"Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap.
Jadi, untuk melengkapi pemohon mengajukan permohonan tersebut disertai dengan data-data pribadi, data-data pasangannya, serta data anaknya, serta alasannya.
Ada alasannya yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya," ungkap Taslimah di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Namun, Taslimah belum mau berbicara mengenai kemungkinan adanya percekcokan atau keterlibatan orang ketiga, karena hal tersebut akan menjadi bagian dari materi persidangan.
Sidang perdana perceraian Baim dan Paula dijadwalkan pada 23 Oktober 2024. Keduanya diminta untuk hadir dalam sidang tersebut, yang juga akan menjadi agenda mediasi.
"Kalau dua-duanya hadir baik pemohon prinsipal serta termohon, maka nanti digiring atau diperintahkan untuk melaksanakan mediasi. Mediasi di Pengadilan Agama sudah disediakan mediatornya," pungkas Taslimah.