Radarbangkalan.id - Akhirnya, selebgram Medina Zein dinyatakan resmi bebas bersyarat pada Kamis (24/10/2024). Jika dilihat, dia bebas dua tahun lebih cepat dari seharusnya.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, Medina keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 11.57 WIB.
Baca Juga: Sritex Alami Pailit, Bos Buruh Sebut Penyebabnya Sulit Bayar Utang
Tampak kuasa hukum, sahabat, dan keluarganya menjemput dan mendampingi Medina. Dia kemudian langsung naik ke mobil petugas untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Di sana, Medina harus menandatangani dan menyerahkan sejumlah berkas administrasi.
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra, menyatakan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari total hukuman.
Berdasarkan putusan hakim, Medina seharusnya menjalani hukuman penjara hingga sekitar tahun 2026.
"Iya, jadi ini bebas bersyarat. Harusnya ini Medina keluar di 2026, saat ini Medina sudah menjalani 2,4 (tahun) lebih itu udah masuk 2/3.
Kasusnya kan ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen," kata Puguh di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Namun, karena dinilai berkelakuan baik, Medina bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Perempuan berusia 32 tahun ini pun dikenai wajib lapor hingga waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Avanza Tabrak Truk Tronton di Jember: Kakak Mantan Kapolri Tewas
"(Karena) Berperilaku baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya. Medina alhamdulillah berkelakuan baik," ujar Puguh.
Medina sendiri mengaku lega karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Editor : Ubaidillah