Radarbangkalan.id - Kasus antara food vlogger Codeblu alias William Anderson dengan perusahaan kue Clairmont bermula dari unggahan review makanan yang menyebutkan bahwa produk nastar buatan Clairmont berjamur.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Dari review tersebut, Clairmont mengklaim menderita kerugian miliaran rupiah dan melaporkan Codeblu ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga kini, kasus ini terus bergulir di jalur hukum.
Meski Codeblu telah menyampaikan permintaan maaf, mediasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil.
Clairmont memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum dan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil akibat ulasan negatif tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus Codeblu vs Clairmont, dikutip dari kompas.com:
-
Codeblu Sudah Akui Kesalahan dan Minta Maaf Secara Langsung
Pada 18 Maret 2025, mediasi antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
“Ya saya hadir di sini karena diundang untuk pertemuan perdamaian.
Ya hasil mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Susana Darmawan, pemilik Clairmont. -
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Pihak Clairmont tetap melanjutkan laporan yang telah diajukan sejak Desember 2024.
“Proses hukum tetap berlanjut,” kata kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto. -
Clairmont Alami Kerugian Materiil Rp 5 Miliar
Audit internal perusahaan menunjukkan penurunan omzet signifikan hingga mencapai kerugian sebesar Rp 5 miliar.
"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp 5 miliar," ujar Dedi. Ia juga menyebut bahwa beberapa brand besar memutus kerja sama usai video pertama Codeblu muncul pada 15 November. -
Pertimbangkan Ajukan Gugatan Perdata
Clairmont membuka opsi untuk menempuh jalur perdata jika laporan pidana tidak memberikan hasil.
"Kalau kerugian pasti dibuktikan, (kalau) memang (laporan) deadlock di polisi di pidana, kita tetap lanjut kemungkinan akan ngajukan gugatan di perdata," ujar Dedi.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai dampak serius dari penyebaran informasi yang tidak valid. -
Clairmont Tegaskan Tidak Laporkan Codeblu atas Kasus Pemerasan
Terkait spekulasi adanya pemerasan, Dedi menyatakan, "Kami tidak pernah ada laporan pemerasan."
Namun ia menambahkan, “Itu menjadi catatan penting kalau di kemudian hari kami temukan fakta baru. Ya tidak menutup kemungkinan.” -
Isi Review Codeblu Soal Nastar Berjamur
Menurut keterangan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, review pertama diunggah pada 15 November 2024, berdasarkan informasi dari seorang karyawan toko.
“Iya, pokoknya dia (Codeblu) bilang itu ya enggak baik lah, ada negatifnya gitu,” ujar Nurma.
Clairmont sudah memberikan bantahan di media sosial pada 17 November 2024. Namun Codeblu kembali mengunggah video lanjutan pada Januari 2025, menyebut nastar berjamur dikirim ke panti asuhan dan menyoroti kebersihan dapur Clairmont.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Pihak Clairmont mengklarifikasi bahwa pengiriman tersebut dilakukan oleh mantan karyawan vendor maintenance tanpa sepengetahuan perusahaan.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
“Nah terus yang jelas toko roti itu (mengaku) tidak memberikan ke situ, ke panti asuhan (sudah membantah). Nah tapi dinaikin (videonya), diviralkan itu bahwa toko roti tersebut yang ngasih ke panti asuhan,” ucap Nurma.
Permintaan maaf dari Codeblu disampaikan pada Februari 2025.
“Dia (Codeblu) udah sampai minta maaf, cuma dilaporkan sama yang dilaporkan lah sama manajemen,” tambah Nurma.
Hingga saat ini, tiga orang telah diperiksa terkait laporan tersebut, termasuk Codeblu dan pihak manajemen Clairmont.
Kasus ini membuka perdebatan soal batasan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terutama melalui media sosial.
Editor : Ubaidillah