Radarbangkalan.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara gugatan cerai yang diajukan aktris Marissa Anita terhadap suaminya, Andrew Trigg. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/11/2025).
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa agenda utama sidang perdana adalah mediasi.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD
"Kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan," kata Sunoto, Senin (17/11/2025).
Majelis hakim nantinya akan menunjuk seorang mediator yang bertugas memimpin proses upaya damai antara Marissa Anita dan suaminya.
Proses mediasi diberi waktu 30 hari untuk mencari kemungkinan rujuk atau kesepakatan damai.
"Dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari," ujarnya.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam masa tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Keluarganya Sampaikan Permintaan Maaf
Gugatan cerai Marissa Anita telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 12 November 2025 dengan nomor perkara 785.
Saat ditanya mengenai alasan perceraian atau adanya gugatan lain seperti pembagian harta gono-gini, Sunoto enggan memberikan rincian. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan substansi perkara yang bersifat privat.
"Saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial," ujarnya.
Editor : Ubaidillah