Radarbangkalan.id - Pengadilan Agama Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal proses persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa perkara gugatan cerai tersebut telah diterima secara administratif dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pekan ini.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Pengadilan telah menetapkan agenda sidang perdana yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang telah terdaftar.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung Tetapkan Jadwal Sidang
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan menangani perkara tersebut secara profesional. Seluruh proses persidangan akan difasilitasi sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Jule dan Yuka Mencuat, Sahabat Sendiri Bongkar Bukti
Editor : Ubaidillah