Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat. Perkara tersebut juga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: 5 Kode Kedekatan Aura Kasih dengan Ridwan Kamil, Buket Bunga Inisial R Ungkap Hubungan?
KPK Tegaskan Pemanggilan Berdasarkan Alat Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan terhadap pihak mana pun bergantung pada kecukupan alat bukti serta informasi awal yang diperoleh penyidik.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang diperoleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Saat ini, KPK masih menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Penelusuran tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara atau diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Duel Persepam Pamekasan vs Perseba Bangkalan Diwarnai Adu Jotos
“Terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.
Nama Aura Kasih Mencuat di Tengah Penyidikan
Nama Aura Kasih mencuat di tengah penyidikan setelah sebelumnya ramai diperbincangkan publik dalam isu keretakan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Isu kedekatan personal tersebut kini ikut terseret ke ranah hukum seiring pendalaman aliran dana yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Bus Terbalik di Exit Tol Krapyak Semarang, Basarnas Konfirmasi 16 Penumpang Meninggal
Terkait dugaan adanya pihak perempuan lain yang menerima aliran dana, Budi enggan membeberkan detail kepada publik. Namun, ia memastikan penyidik masih terus menelusuri aliran dana tersebut.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja, apakah ke pihak-pihak lain atau untuk pembelian aset. Semua itu sedang ditelusuri,” jelasnya.
Hingga kini, baik Aura Kasih maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.
Baca Juga: Doa Buka Puasa Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Sesuai Sunnah
Dari pantauan media sosial, Aura Kasih diketahui menonaktifkan kolom komentar pada sejumlah unggahan di akun Instagram pribadinya.
Ridwan Kamil Sudah Diperiksa KPK
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 2 Desember 2025.
Baca Juga: Hasil Futsal SEA Games 2025: Indonesia Kalahkan Malaysia 2-1
Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman aset yang dimilikinya, sumber perolehan harta, serta kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain Ridwan Kamil, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di Bank BUMD Jawa Barat.
KPK Tak Ambil Pusing soal Pengakuan Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak ambil pusing terkait pengakuan Ridwan Kamil yang menyebut tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
Budi menegaskan KPK tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi juga mengumpulkan keterangan saksi lain serta menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.
Baca Juga: 5 Kode Kedekatan Aura Kasih dengan Ridwan Kamil, Buket Bunga Inisial R Ungkap Hubungan?
“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu di sana juga banyak informasi dan data yang kemudian mendukung dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Terkait klaim Ridwan Kamil yang mengaku tidak menerima laporan dana iklan Bank BJB, Budi menyebut penyidik akan mencocokkannya dengan keterangan saksi lain serta dokumen yang ada.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan? Ini Niat dan Penjelasannya
Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut usai diperiksa selama enam jam oleh KPK.
“Jadi, pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil.
Ia menambahkan seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya dapat diketahui apabila direksi, komisaris, dan kepala biro melaporkan kepada gubernur. Namun, ia mengaku tidak menerima laporan tersebut selama menjabat.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) dan menyita barang bukti elektronik, satu unit mobil Mercedes Benz, serta motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
Baca Juga: Duel Persepam Pamekasan vs Perseba Bangkalan Diwarnai Adu Jotos
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali sejumlah agensi periklanan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Editor : Ubaidillah