RadarBangkalan.id - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi telah resmi dicabut.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Inara dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan
“Iya benar hari ini sekira jam 13.00 WIB datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (29/12/25).
Alasan Pencabutan Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan karena pihak pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai.
Ia menambahkan, meski laporan telah dicabut, proses administrasi kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Kasus Mayat Mahasiswi ULM Terungkap, Oknum Polisi Bunuh Korban karena Panik
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Dijelaskan lebih lanjut, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara guna memastikan kepastian hukum atas kasus tersebut.
“Sementara penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” jelas Kabid Humas.
Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan
Editor : Ubaidillah