Radarbangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama pengawasan rutin pada periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.
Temuan tersebut dinilai berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung zat aktif yang tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik.
Baca Juga: BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di tingkat ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Rincian Temuan dan Risiko Kesehatan
Dari total 26 produk kosmetik berbahaya tersebut, BPOM merinci 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-23 2026: Vietnam Singkirkan UEA, Jepang Menang Adu Penalti
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menjelaskan paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
Mometason furoat yang tergolong kortikosteroid berpotensi menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon. Hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Baca Juga: Krisis Iran Memuncak, Nilai Rial Tembus 1,1 Juta per Dolar AS
Sementara deksametason dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga menurunkan produksi hormon.
Baca Juga: Super Flu Masuk Indonesia, Kenali Varian Influenza A H3N2 Subclade K
Merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, serta gangguan sistem saraf. Adapun klindamisin dapat memicu pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan pada area penggunaan.
Sanksi dan Penegakan Hukum
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak oleh Trainer Gym Semarang, Keluarga Rugi Rp400 Juta
Melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk toko ritel serta penjualan daring.
Taruna menegaskan BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Praktik-praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan penegakan hukum tersebut bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing, bukan untuk menghambat dunia usaha.
Baca Juga: Kronologi Younger Rugi Rp 3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
BPOM, kata Taruna, mendukung penuh pelaku usaha yang patuh terhadap standar keamanan dan mutu.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Daftar Jurusan Lengkap
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga: Oppo Reno15 Series Segera Rilis di Indonesia, Andalkan Fitur AI Motion Photo Popout
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
-
DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
-
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Dermabright – Asam Retinoat, Mometason Furoat
-
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening – Klindamisin
-
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening – Asam Retinoat, Mometason Furoat
-
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow – Asam Retinoat, Mometason Furoat
-
ERME Acne Night Cream – Asam Retinoat
-
ERME Melasma Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
ERME Night Cream Step I – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
-
ERME Night Cream Step II – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
-
ERME Night Cream Step III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
-
ERME Night Cream Step IV – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
-
ERME Scar Solution – Asam Retinoat
-
GOLD ROBELLINE Night Cream – Merkuri
-
JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
MAXIE Beautiful Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
-
MAXIE Intensive Whitening Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat
-
MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
Night Cream Glow – Asam Retinoat, Hidrokinon
-
Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
-
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
-
UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
-
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam Retinoat
Sebagian besar produk tersebut tidak terdaftar di BPOM, izin edarnya telah dibatalkan atau kedaluwarsa, serta diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang.
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk terkait demi melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak oleh Trainer Gym Semarang, Keluarga Rugi Rp400 Juta
Editor : Ubaidillah