News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Aturan Toko Aplikasi Pihak Ketiga Rentan Bikin iPhone Gampang Diretas Hacker

Ubaidillah • Senin, 18 Maret 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi Apple (AP Photo/Mark Lennihan)
Ilustrasi Apple (AP Photo/Mark Lennihan)

Radarbangkalan.id - Apple baru-baru ini memberikan izin bagi pengguna untuk mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga selain dari App Store.

Selain itu, Apple juga mempersilahkan pengembang untuk memasarkan aplikasinya di toko aplikasi pihak ketiga atau bahkan mengembangkan toko aplikasinya sendiri.

Hal ini dilakukan karena Apple diwajibkan mematuhi Undang-Undang Digital Market Act (DMA) yang mencegah perilaku monopoli oleh perusahaan besar yang menjalankan bisnisnya di Eropa.

Namun, hal tersebut dikhawatirkan oleh Apple karena akan memberi celah terhadap hacker untuk meretas dan membobol data pengguna iPhone.

Salah satu karyawan di Apple Data Protection Officer, Gary Davis mengatakan dalam wawancara baru-baru ini dengan iCulture, sebagaimana dikutip dari GizChina, Senin (18/3/2024), bahwa ia khawatir hacker akan memanfaatkan kerentanan setelah peraturan baru Eropa.

"Kekhawatiran kami adalah 'upaya' pencegahan serangan terhadap sistem iOS akan berkurang, seperti yang kami nyatakan dengan jelas di kertas putih.

Peretas dapat menyerang pengguna iPhone melalui pasar pihak ketiga atau metode pembayaran lainnya," ucap Gary.

Gary menambahkan, bahwa tim Security Labs di Apple telah bekerja keras untuk meningkatkan upaya perlawanan sehingga hacker tidak bisa menyerang sistem iOS.

"Tim kami di Lab Keamanan bekerja keras untuk meningkatkan upaya perlawanan sehingga penyerang tidak perlu menargetkan iOS," ujar Gary.

Perubahan App Store Apple di Uni Eropa, Pintu Terbuka bagi Hacker?

Langkah Apple baru-baru ini untuk menerapkan perubahan signifikan pada App Store di Eropa telah memicu gelombang kontroversi dan kekhawatiran mengenai potensi risiko keamanan dan celah yang terbuka bagi peretas.

Perubahan ini didorong oleh aturan Digital Markets Act (DMA) di Uni Eropa, yang bertujuan untuk memungkinkan pengguna mengunduh aplikasi iPhone dari toko selain App Store dan menyediakan metode pembayaran yang lebih beragam.

Bagi Uni Eropa, aturan baru ini merupakan langkah untuk memerangi kemungkinan monopoli oleh perusahaan besar di Eropa.

Mereka menginginkan persaingan yang sehat di kawasan Eropa sehingga memunculkan persaingan baru di industri aplikasi.

Namun, di tengah niat ini terdapat kekhawatiran dan peringatan Apple tentang implikasi keamanan dari perubahan ini.

Perusahaan asal AS ini berpendapat bahwa peraturan baru ini mengakibatkan pengguna iPhone rentan terkena penipuan, serangan malware, dan phising dari aplikasi yang diunduh di luar ekosistem Apple.

Meskipun potensi peretasan akan meningkat, pengguna iPhone yang tetap berhati-hati dalam mengunduh aplikasi tidak akan terkena serangan hacker.

Editor : Ubaidillah
#ios #apple #app store #aplikasi pihak ketiga #IOS 17 4 #toko aplikasi