RadarBangkalan.id - Kehadiran layanan Starlink di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan berbagai pihak, terutama para operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet.
Namun, bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons hal ini?
Menurut Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, perkembangan teknologi seperti Starlink pada dasarnya tidak dapat dihindari.
Meskipun upaya untuk menahan kemajuannya dilakukan, teknologi akan tetap mencari celah untuk berkembang.
Selain itu, masyarakat juga membutuhkan inovasi teknologi baru seperti Starlink.
Layanan satelit yang dimiliki oleh Elon Musk tersebut memberikan alternatif yang penting bagi masyarakat untuk tetap terhubung dengan internet, terutama di daerah yang terpencil atau memiliki sinyal yang lemah.
"Ada masyarakat yang sangat membutuhkan Starlink, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sinyal atau bahkan tidak tersedia sama sekali. Ini merupakan solusi alternatif yang sangat penting, terutama jika di daerah tersebut terdapat fasilitas-fasilitas vital seperti rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya," kata Ismail dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kominfo, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024).
Ismail juga menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya mengatasi masalah akses internet di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) melalui pembangunan infrastruktur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Kehadiran layanan satelit seperti Starlink diharapkan dapat menjadi tambahan untuk mengurangi kesenjangan akses internet yang ada di Indonesia.
"Penting bagi kami bahwa masyarakat dapat menikmati manfaatnya," tegas Ismail.
Meskipun memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh para operator telekomunikasi terkait persaingan, Ismail menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Oleh karena itu, Starlink diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.
"Starlink telah membayar sejumlah puluhan miliar rupiah di muka sebelum mendapatkan izin stasiun radio (ISR)," ungkap Ismail.
Selain itu, Ismail menambahkan bahwa kehadiran teknologi baru seringkali memicu ketegangan di masyarakat.
Namun, dengan waktu, akan terjadi keseimbangan baru. Hal ini mirip dengan ketika telepon seluler pertama kali diperkenalkan, banyak yang mengkhawatirkan bahwa hal tersebut akan mengakhiri era telepon rumah.
"Wajar jika terjadi perdebatan di berbagai pihak. Namun, tugas pemerintah adalah untuk menciptakan harmonisasi dari berbagai peluang dan teknologi yang bermanfaat agar masyarakat dapat menikmati hasilnya secara menyeluruh," pungkas Ismail.
Dengan demikian, tanggapan Kominfo terhadap kehadiran Starlink di Indonesia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dengan harapan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara merata. ***
Editor : Azril Arham