RadarBangkalan.id - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, mengemukakan pandangannya mengenai perangkat Starlink yang saat ini sedang diuji coba oleh warganet (netizen), menyatakan bahwa perangkat tersebut tidak sah secara hukum.
Ia juga menyoroti operasi serta pemberian sertifikasi kepada Starlink Services Indonesia yang diyakini penuh misteri.
Menurut Arif, penemuan perangkat Starlink yang diduga masuk ke pasar melalui jalur ilegal serta kehadiran tanpa proses standarisasi yang tepat dari otoritas terkait menimbulkan kekhawatiran akan keamanan, legalitas, dan potensi dampak negatif terhadap ekosistem layanan internet di Indonesia.
Isu mengenai perangkat ilegal hanyalah salah satu bagian dari kegelisahan pelaku bisnis jasa internet lokal terhadap Starlink Services Indonesia, badan hukum yang dimiliki oleh SpaceX Elon Musk.
Arif menduga bahwa proses masuknya Starlink ke Indonesia untuk melayani pasar ritel tidak dilakukan melalui prosedur yang jelas.
"Pemberian sertifikasi Uji Laik Operasi atau ULO kepada Starlink tidak transparan. Proses cepat dalam pemberian sertifikasi tersebut semakin memperkuat dugaan akan adanya perlakuan khusus yang mungkin tidak diberikan kepada penyedia layanan internet lokal," ungkapnya dilansir dari Bloomberg Technoz, Rabu (29/5/2024).
Keberadaan Network Operating Center (NOC) juga menjadi sorotan APJII sebagai syarat ULO Starlink. Arif berpendapat bahwa seharusnya NOC tersebut telah tersedia saat dilakukan ULO.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi baru-baru ini menegaskan komitmen untuk menjamin keamanan data dan kepatuhan terhadap hukum oleh PT Starlink Services Indonesia dengan menyediakan NOC di Indonesia.
Direktur Telekomunikasi Kominfo, Aju Widya Sari, juga menegaskan bahwa PT Starlink Services Indonesia harus memenuhi persyaratan bangun NOC di Indonesia untuk mendapatkan izin.
Dia menambahkan bahwa izin tersebut diberikan setelah PT Starlink Services Indonesia memenuhi syarat NOC serta syarat lainnya, termasuk menjadi penyelenggara layanan jaringan tertutup VSAT di seluruh Indonesia, penyelenggara jasa ISP, dan bekerja sama dengan penyelenggara jasa gerbang akses internet atau Network Access Provider (NAP).
Dengan demikian, Starlink kini telah mendapatkan seluruh izin dalam bisnis layanan jasa internet berbasis satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO) di seluruh Indonesia.
Wayan Toni, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, menjelaskan bahwa perizinan yang dimiliki PT Starlink Service Indonesia mewajibkan mereka untuk menyelenggarakan layanan akses internet, dengan layanan tersebut tergantung pada jaringan yang digunakan untuk melayani akses internet ke masyarakat, yakni jaringan VSAT yang mereka miliki yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, menyoroti pentingnya peran pemerintah sebagai 'wasit' di industri telekomunikasi.
Bagi Sutadi, pemain baru seperti Starlink harus tunduk pada prosedur yang sama, memiliki hak yang setara, dan mematuhi kewajiban yang sama agar tercipta lingkungan bisnis yang sehat.
"Regulator atau pemerintah yang menjamin kompetisi yang sehat antara tiga model teknologi yang digunakan (operator seluler, penyelenggara berbasis fiber optic, jasa satelit) sangat diperlukan. Dengan kompetisi yang sehat, masyarakat diharapkan mendapat manfaat dari layanan berkualitas dan harga terjangkau," jelasnya.
Ekosistem bisnis yang sehat merupakan hal yang krusial untuk menyeimbangkan kompetisi antara penyedia layanan dan untuk menyediakan layanan terbaik kepada konsumen.