RadarBangkalan.id - Kehadiran Starlink di pasar ritel Indonesia telah menimbulkan kegaduhan dalam industri telekomunikasi.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil peran penting dalam menyoroti dampak layanan internet berbasis satelit ini.
KPPU mengadakan Forum Group Discussion untuk menggali lebih dalam tentang kondisi ini. Forum tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASI), dan perwakilan dari Starlink Indonesia.
Namun, kehadiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terlihat dalam acara tersebut di Gedung KPPU, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
Menurut Anggota KPPU, Hilman Pujana, "KPPU ingin mendengar pandangan dari semua pihak terkait, termasuk pemain telekomunikasi yang sudah ada dan juga dari Starlink serta akademisi."
Ini menunjukkan pentingnya mendengarkan berbagai sudut pandang dalam memahami situasi ini.
Salah satu isu yang muncul adalah kesetaraan persaingan di sektor telekomunikasi.
Ini menjadi perhatian utama, di mana regulasi harus memastikan bahwa semua pemain mematuhi aturan yang sama dalam hal perizinan.
Terkait dengan Starlink, kabar yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya, seperti memiliki Network Operation Center (NOC) dan gateway di Indonesia, meskipun sudah beroperasi.
Namun, PT Starlink Services Indonesia membantah isu-isu tersebut melalui perwakilan hukumnya.
Selain itu, Starlink Indonesia juga dituduh menerapkan strategi predatory pricing dengan menurunkan harga perangkat keras hingga 40% setelah memasuki pasar ritel Indonesia.
Ini mengundang perhatian serius karena dapat memengaruhi stabilitas pasar.
Hilman menjelaskan bahwa KPPU akan memeriksa apakah tindakan Starlink tersebut dapat dikategorikan sebagai predatory pricing sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ini menegaskan pentingnya memastikan keadilan dalam kompetisi pasar.
Kehadiran Starlink di Indonesia juga harus dilihat dalam konteks iklim usaha industri telekomunikasi lokal.
KPPU berharap bahwa meskipun ada pemain baru, lingkungan usaha tetap kondusif bagi pelaku usaha yang sudah ada untuk tetap berkembang.
Hal ini penting untuk menjaga pilihan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam akses internet. ***