News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kominfo: Tak Ada Alasan Blokir Media Sosial X, Platform Sudah Patuhi Aturan

Ajiv Ibrohim • Jumat, 28 Juni 2024 | 17:41 WIB

Ilustrasi logo X (Gizmochina)
Ilustrasi logo X (Gizmochina)

Radarbangkalan.id – Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memblokir platform media sosial X.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, yang menilai platform tersebut telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau dia tidak ada pelanggarannya, bagaimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," ujar Semuel di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Semuel menjelaskan bahwa kesalahpahaman sempat terjadi terkait interpretasi kebijakan X mengenai konten pornografi.

Namun, setelah komunikasi dan klarifikasi, platform tersebut telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi aturan.

"X sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ.

Dia menjelaskan itu ke kami," kata Semuel merujuk pada konten pornografi di X.

Lebih lanjut, Semuel menegaskan bahwa Kominfo telah melakukan pengecekan dan mendapati X menghapus konten-konten yang melanggar peraturan. "Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kominfo tidak akan memblokir atau mendenda X selama platform tersebut terus mematuhi peraturan. "Diblokir kalau tidak mengindahkan.

Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata Semuel.

Semuel juga menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk membaca dan memahami klausul kebijakan X terkait konten pornografi. "Baca dong klausulnya.

Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," ujarnya.

Sebelumnya, Kominfo memang sempat memperingatkan X untuk mematuhi peraturan terkait konten pornografi.

Peringatan ini muncul setelah platform milik Elon Musk tersebut memperbarui kebijakannya di akhir Mei 2024, yang memungkinkan pengunggahan konten dewasa asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual.

Namun, X kemudian memastikan bahwa konten dewasa di platformnya tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun dan hanya dapat dilihat oleh pengguna yang memasukkan data kelahiran di profilnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kominfo menilai X telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi peraturan dan tidak ada alasan lagi untuk memblokir platform tersebut. ***

Anggrek dendrium ini terlalu banyak terpapar sinar matahari.
Anggrek dendrium ini terlalu banyak terpapar sinar matahari.
Editor : Ajiv Ibrohim
#media sosial X ditutup #platform #media sosial X #kominfo #blokir