RadarBangkalan.id - Untuk meningkatkan kesiapan adopsi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, UNESCO memperkenalkan Metodologi Penilaian Kesiapan AI atau AI Readiness Assessment Methodology (AI-RAM).
Metodologi ini dirancang untuk menilai kesiapan suatu negara dalam mengadopsi AI secara etis dan bertanggung jawab.
Hingga saat ini, lebih dari 50 negara sedang menerapkan AI-RAM sebagai langkah lanjutan dari rekomendasi UNESCO mengenai Etika AI, yang telah diakui oleh 193 negara anggota sejak tahun 2021.
Di Indonesia, pelaksanaan AI-RAM ini dilakukan melalui kolaborasi antara UNESCO, Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sepanjang Juli 2024, kegiatan pemetaan dilakukan di Aceh, Balikpapan, Makassar, dan Jakarta, yang turut dihadiri oleh ICT Watch.
AI-RAM terdiri dari beberapa tahap, mulai dari studi awal, desain kuesioner, penyusunan laporan diagnostik, hingga survei dan pelaporan akhir.
Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder) untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang penggunaan AI yang etis dan bertanggung jawab.
UNESCO juga menekankan beberapa nilai utama dalam penerapan AI-RAM, termasuk proporsionalitas, non-diskriminasi, keamanan, keselamatan, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberagaman, inklusivitas, serta keberlanjutan lingkungan dan ekosistem.
Di Indonesia, salah satu tujuan utama AI-RAM adalah untuk mengintegrasikan hasil penilaian ini ke dalam kebijakan nasional dan mendukung pengembangan Strategi Nasional AI untuk Indonesia Emas 2045.
Fokusnya termasuk pada sektor kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan, serta mobilitas dan kota cerdas.
Kegiatan AI-RAM di Indonesia dipimpin oleh KORIKA dengan ketua umum Profesor Hammam Riza, yang telah membentuk tim ahli terdiri dari akademisi, peneliti, dan profesional dengan latar belakang teknologi AI.
Tim ini bertugas memastikan implementasi AI-RAM efektif dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Selain itu, mereka berusaha meningkatkan kesadaran dan literasi tentang etika AI di kalangan pemangku kepentingan melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Kementerian Kominfo, melalui Direktorat Tata Kelola Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA), turut berperan aktif dengan memberikan rekomendasi kebijakan, seperti peningkatan investasi infrastruktur teknologi, pengembangan program pelatihan untuk talenta digital, penguatan literasi digital, serta pembentukan kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Penerapan AI membawa berbagai manfaat, seperti peningkatan akurasi, keamanan kerja, efisiensi biaya dan waktu, serta produktivitas.
Namun, Kementerian Kominfo juga menyoroti tantangan yang mungkin muncul, seperti penggantian pekerjaan manusia, masalah privasi, keamanan data pribadi, dan potensi bias dalam rekomendasi yang dihasilkan AI.
Sebagai langkah antisipatif, Menteri Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya etika dalam penggunaan AI, termasuk prinsip-prinsip inklusivitas, keamanan, transparansi, dan perlindungan data pribadi.
Kita tunggu hasil dari penilaian AI-RAM Indonesia yang dijadwalkan akan dirilis dalam waktu dekat.
Hasil ini akan memberikan gambaran mengenai kesiapan adopsi teknologi AI di Indonesia, mulai dari kesiapan teknologi dan infrastruktur, kesiapan masyarakat dan talenta digital, hingga kesiapan regulasi terkait. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di http://s.id/pahamAI. ***