News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 600 Triliun, Dampaknya Serius!

Azril Arham • Kamis, 17 Oktober 2024 | 23:26 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

RadarBangkalan.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia telah menembus angka fantastis, yakni Rp 600 triliun.

Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga bulan September 2024.

Angka ini tentu mengejutkan dan menunjukkan betapa besarnya dampak judi online di Indonesia.

“Meskipun literasi keuangan masyarakat meningkat, faktanya judi online masih menjadi masalah besar. PPATK mencatat transaksi terkait judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun hingga September 2024. Ini adalah kerugian besar bagi bangsa karena tidak ada manfaat yang diperoleh masyarakat dari transaksi tersebut,” ujar Budi Arie dalam acara "Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman" di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Selain kerugian ekonomi, Budi Arie juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap kesehatan mental masyarakat.

Tidak sedikit kasus depresi yang bermula dari kecanduan judi online. Bahkan, beberapa kasus ekstrem seperti perceraian, pembunuhan, dan tindak kriminal lainnya juga dihubungkan dengan fenomena ini.

“Judi online bukan hanya soal uang, tapi juga tentang rusaknya tatanan sosial dan psikologis. Ini masalah serius yang harus kita atasi bersama,” tegasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memberantas judi online sejak 2017.

Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:

1. Pemutusan Akses

Hingga Oktober 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 4,7 juta konten judi online. Langkah ini dilakukan secara berkesinambungan untuk mengurangi ruang gerak platform judi.

2. Penanganan Konten di Sektor Publik

Kominfo juga menangani sekitar 72 ribu konten judi online yang disisipkan di situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan, yang sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam generasi muda.

3. Pemblokiran Rekening dan E-Wallet

Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran 7.599 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet), termasuk 16 akun GoPay, juga diajukan untuk diblokir oleh Bank Indonesia.

Budi Arie juga mengungkapkan bahwa kini transaksi judi online beralih ke penggunaan e-wallet atau dompet digital sebagai modus baru.

Total transaksi yang menggunakan e-wallet ini sudah mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.

“Ini adalah masalah yang perlu kita waspadai bersama. Penggunaan teknologi digital untuk aktivitas ilegal seperti ini menunjukkan bahwa kita perlu terus mengembangkan sistem keamanan digital yang lebih baik,” pungkas Budi Arie.

 

Melalui langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, diharapkan masyarakat lebih waspada dan bersama-sama melawan fenomena judi online ini.

Sebab, dampaknya bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kesehatan mental dan kehidupan sosial banyak orang. ***

TIM POWTEAKBENT: Hafidz Kays (8A), Panji Senapati (8B), Ahmad Zainal (8A), M.Rizky Dwi (8A), dan Pramudya Revalthaf (7C) berhasil meraih medali emas LKIR tingkat Nasional dan Internasional
TIM POWTEAKBENT: Hafidz Kays (8A), Panji Senapati (8B), Ahmad Zainal (8A), M.Rizky Dwi (8A), dan Pramudya Revalthaf (7C) berhasil meraih medali emas LKIR tingkat Nasional dan Internasional
TERTIB: Para siswa dan guru mengikuti upacara dengan tertibdi lapangan SMP Plus Izzatul Ummah Bojonegoro
TERTIB: Para siswa dan guru mengikuti upacara dengan tertibdi lapangan SMP Plus Izzatul Ummah Bojonegoro
Cetak Sejarah di WorldSSP300 Magny-Cours, Aldi Satya Mahendra Juga Pimpin Klasemen Sementara (6)
Cetak Sejarah di WorldSSP300 Magny-Cours, Aldi Satya Mahendra Juga Pimpin Klasemen Sementara (6)
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Azril Arham
#Transaksi Judi Online #judi online 2024 #transaksi judi online 2024 #dampak judi online #judi online #judol