RadarBangkalan.id - Presiden Prabowo Subianto sedang berupaya keras untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia, dan beliau telah mengamanatkan hal ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
XL Axiata, sebagai salah satu penyedia layanan telekomunikasi, mendukung penuh rencana ini.
Mereka percaya bahwa internet cepat memiliki dampak positif yang besar untuk pertumbuhan ekonomi digital di seluruh negeri.
"Jika pemerintah fokus ke arah ini, itu sangat baik dan perlu dukungan dari semua pihak. Namun, kita juga harus menjaga tata kelola bisnis agar semua pelaku usaha bisa beroperasi dengan sehat dan mendukung penyediaan internet dengan kecepatan tinggi, yaitu 100 Mbps," jelas Dian Siswarini, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, dalam acara XL Axiata Get Along with Media di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa malam (23/10/2024).
Namun, XL Axiata mengungkapkan ada tantangan serius yang dihadapi, yakni keberadaan ISP ilegal, yang dikenal dengan sebutan RT/RW Net.
Praktik ini menjadi hambatan besar dalam pengembangan internet cepat di Indonesia dan merugikan operator telekomunikasi yang sah.
Marwan O Baasir, Chief Corporate Affairs XL Axiata, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pengukuran kecepatan internet bersama Open Signal.
Ia menyebutkan bahwa praktik RT/RW Net, di mana konsumen menjual akses internet kepada orang lain, berpotensi menurunkan kualitas kecepatan internet di tanah air.
"Kami yakin bahwa ini adalah penyebab utama penurunan kecepatan yang terjadi di RT/RW Net," ungkap Marwan.
Marwan juga memberikan data menarik bahwa dalam setahun terakhir, jumlah penyelenggara ISP meningkat hingga 1.500, dengan 1.200 di antaranya sudah beroperasi.
Namun, di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, banyak konsumen yang membeli internet dari provider dan kemudian menjualnya kembali.
"Walaupun Komdigi menargetkan kecepatan 100 Mbps, kenyataannya masih sekitar 32 Mbps," katanya.
Sebagai contoh, di Banyuwangi, penetrasi fixed broadband yang berlisensi hanya mencapai 3-4%, sementara sisanya dikuasai oleh RT/RW Net.
Menurut Marwan, ada sekitar 2,6 juta rumah yang menggunakan layanan RT/RW Net ini.
"Faktanya, harga tidak bisa membohongi kualitas. Jika tarifnya hanya untuk kecepatan 5 Mbps, 10 Mbps, atau 15 Mbps, bagaimana kita bisa meningkatkan kecepatan internet nasional? Ini tantangan yang harus kita hadapi, dan keamanan data pun sulit untuk dikontrol," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, XL Axiata telah mengusulkan tiga langkah konkret. Pertama, perlunya penindakan hukum terhadap pelaku RT/RW Net dan perlindungan bagi penyelenggara yang sah.
Kedua, pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dari RT/RW Net yang ilegal. Dan langkah ketiga, sosialisasi serta penetapan tarif batas bawah untuk mencegah perang harga.
"Sosialisasi itu penting. Masyarakat perlu tahu bahwa reseller seharusnya hanya beroperasi dengan penyelenggara yang resmi. ISP juga perlu moratorium supaya tidak ada lagi pelaku baru. Kita harus memindahkan yang sudah ada ke penyelenggara yang sah," tegas Marwan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan internet cepat di Indonesia dapat terwujud, dan semua pihak bisa berkontribusi untuk memajukan ekonomi digital negara. ***
Editor : Azril Arham