News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

IPPTI Resmikan Website Resmi: Langkah Besar Digitalisasi Penerjemah Tersumpah Indonesia

Mohammad Sugianto • Kamis, 10 Juli 2025 | 13:47 WIB
Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) meluncurkan situs website resmi.
Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) meluncurkan situs website resmi.

JAKARTA,Radarbangkalan.id- – Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) secara resmi meluncurkan situs web resminya. Inovasi ini disambut baik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo, yang menyebut langkah ini sebagai terobosan penting dalam mendukung perkembangan profesi di era digital.

“Teknologi digital kini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Tak hanya untuk komunikasi, tetapi juga mendukung pendidikan, pembangunan ekonomi, hingga pelayanan publik,” ujar Widodo dalam sambutannya.

Peluncuran website ini dinilai sebagai bentuk dukungan IPPTI terhadap amanat regulasi, khususnya Permenkumham terkait keharusan Penerjemah Tersumpah memiliki wadah profesi yang legal.

Menurut Widodo, IPPTI menjadi organisasi pertama yang secara resmi mematuhi aturan tersebut. “Situs ini juga bagian dari pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga menjadi jembatan komunikasi antara organisasi, para penerjemah, dan masyarakat,” lanjutnya.

Zenzia Ihza, Wakil Ketua I IPPTI, menyampaikan bahwa kehadiran wadah seperti IPPTI sangat penting untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi para penerjemah di lapangan.

“Di era digital, validitas dokumen dan legalitas perizinan menjadi perhatian utama. Website ini kami harapkan bisa menjadi sarana solusi, bukan hanya sekadar platform informasi,” kata Zenzia.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa IPPTI berkomitmen mengembangkan website tersebut agar ke depan bisa menjadi pusat layanan dan konsultasi untuk para penerjemah tersumpah.

Ketua IPPTI, Azali Pangiringan Samosir, menegaskan bahwa organisasi profesi sangat penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

“Penerjemah Tersumpah wajib menjadi bagian dari organisasi profesi berbadan hukum. Ini penting agar ke depan, semua bisa bekerja sesuai kode etik dan regulasi yang ada,” ungkap Azali.

Ia berharap, IPPTI dapat menjadi rumah besar yang mendukung kemajuan profesi penerjemah di Indonesia. “Kami ingin agar semua penerjemah tersumpah bisa saling terhubung, saling belajar, dan bekerja sesuai standar nasional,” tutupnya.

Editor : Mohammad Sugianto