JAKARTA,Radarbangkalan.id – Regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia saat ini masih berada di tahap transisi. Belum ada aturan nasional yang secara spesifik mengatur tata kelola, etika, maupun keamanan penggunaan teknologi cerdas tersebut.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah bergerak cepat. Peta jalan dan regulasi nasional AI sedang disusun dan ditarget rampung pada 2025 dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan menjadi payung hukum utama yang mengatur etika, tata kelola, keamanan data, hingga mitigasi risiko penggunaan AI di Tanah Air.
Langkah ini juga sejalan dengan diterbitkannya standar global ISO/IEC 42001, yang menjadi acuan internasional dalam penerapan AI yang bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, Indonesia turut memperkuat kolaborasi internasional. Kerja sama dengan pemerintah Inggris terus dijajaki untuk menyusun arah kebijakan AI nasional yang aman, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai tata kelola AI di Indonesia saat ini masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi sepenuhnya. Koordinasi lintas lembaga dinilai belum solid, sehingga regulasi yang ada masih berjalan secara parsial.
Salah satu fondasi awal pengaturan AI sebenarnya sudah diletakkan melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023, yang berisi prinsip dasar etika dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Dengan adanya rencana Perpres AI pada 2025, Indonesia diproyeksikan akan memiliki regulasi menyeluruh dan inklusif yang mampu mendorong inovasi teknologi sekaligus menjamin keamanan dan keadilan digital bagi masyarakat.
Editor : Mohammad Sugianto