RadarBangkalan.id - Perkembangan pesat media sosial dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah paradigma masyarakat, di mana banyak orang sekarang cenderung memandang setiap momen atau kegiatan sebagai potensi konten.
Hal ini tampaknya tercermin dalam tindakan sejumlah emak-emak yang mengunjungi Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, saat melakukan perjalanan wisata religi.
Mereka dengan antusias membuat konten berupa aksi berjoget di pekarangan masjid, menjadikan masjid yang diresmikan pada 30 Desember 2022 sebagai latar belakang.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram sedangvirsl_id, terlihat sekitar enam emak-emak yang terlihat begitu asyik dan penuh semangat berjoget.
Mereka tampil kompak dengan mengenakan jas berwarna kuning sambil melakukan gerakan yang senada dengan irama lagu yang diputar.
Aksi berjoget emak-emak tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial.
Namun, tindakan tersebut mendapat kritik keras karena dianggap tidak etis, mengingat tempat ibadah menjadi latar belakang pembuatan konten tersebut.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, pertanyaan mendasar pun muncul, yaitu bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait aksi berjoget di lingkungan masjid?
Ustad Zaini, yang aktif dalam kegiatan pendidikan dan dakwah di salah satu masjid ternama di Jakarta, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Menurutnya, secara umum, hukum berjoget dalam Islam dikategorikan sebagai makruh.
Makruh berarti bahwa melakukan aksi berjoget tidak mendatangkan hukuman atau dosa, namun meninggalkan aksi berjoget malah mendatangkan pahala.
Joget itu hukumnya makruh. Makruh ini berlaku tanpa melihat tempatnya. Di manapun tempatnya atau posisinya, hukumnya tetap makruh.
Joget dianggap sebagai perbuatan yang sia-sia, ungkapnya pada Jumat (29/12).
Setelah menjelaskan hukum berjoget secara umum, Ustad Zaini kemudian membahas hukum berjoget di lingkungan masjid.
Menurutnya, berjoget di dalam masjid, yang merupakan tempat ibadah, hukumnya dilarang.
Sedangkan berjoget di pekarangan atau halaman masjid hukumnya dapat dikategorikan sebagai makruh, bahkan mendekati dilarang.
Ustad Zaini menyerukan kepada umat Islam untuk tidak melakukan aksi berjoget di area masjid, karena hal tersebut dianggap tidak pantas, kurang terpuji, dan tidak sesuai dengan fungsi utama masjid.
Gunakanlah masjid sesuai dengan fungsinya, yaitu sebagai tempat ibadah, kegiatan sosial, kemaslahatan masyarakat, dan untuk meningkatkan kecerdasan umat, paparnya dengan tegas.
Sebagai penutup, Ustad Zaini menegaskan bahwa menjaga etika dan memahami fungsi tempat ibadah sangat penting dalam menjalani kehidupan beragama. ***