News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Ubaidillah • Minggu, 9 Juni 2024 | 18:05 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Radarbangkalan.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental Jakarta yang ingin mengambil mobil hilang tetapi dikira maling di Pati. Kedua tersangka tersebut telah ditahan.

Pengeroyokan ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menyebabkan pemilik rental, BH, meninggal dunia. Kedua tersangka adalah EN (51) dan BC (37).

"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati,

Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024). "Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," Alfan melanjutkan.

Alfan mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Menurutnya, tidak dipungkiri ada tersangka lain selain dua orang tersebut.

Alfan menjelaskan dalam kejadian tersebut, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta,

meninggal dunia karena dihajar massa yang mengiranya maling mobil. Selain itu, tiga temannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), tengah dirawat di rumah sakit.

Editor : Ubaidillah
#pengeroyokan bos rental #bos rental mobil tewas #bos rental mobil tewas dihajar massa