News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sumpah Pocong, Ini Kata MUI

Azril Arham • Jumat, 9 Agustus 2024 | 23:18 WIB
Ilustrasi Sumpah Pocong oleh Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ilustrasi Sumpah Pocong oleh Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

RadarBangkalan.id - Sumpah pocong kembali menjadi sorotan publik setelah Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjalani ritual ini di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon.

Ritual sumpah pocong yang penuh kontroversi ini dilakukan oleh Saka Tatal untuk menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.

Pada hari Jumat siang, prosesi sumpah pocong yang dijalani oleh Saka Tatal berlangsung tanpa kehadiran Iptu Rudiana, pihak yang ditantang oleh Saka untuk ikut serta dalam ritual ini.

Dengan mengenakan kain kafan, Saka Tatal melafalkan sumpah di hadapan masyarakat dan media yang hadir.

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ujarnya dengan tegas, memperkuat pernyataannya bahwa ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Ritual ini menarik perhatian luas karena merupakan salah satu cara ekstrem yang masih digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia untuk membuktikan kebenaran.

Namun, ritual ini juga menuai banyak kritik dan menimbulkan perdebatan terkait relevansi dan validitasnya dalam konteks hukum modern.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam dan memberikan pandangannya terkait ritual sumpah pocong.

Menurut K.H. Cholil Nafis, salah satu tokoh terkemuka MUI, sumpah pocong tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam dan lebih merupakan bagian dari kebudayaan lokal.

"Sumpah pocong ini adalah kreativitas dari kebudayaan lokal dengan cara orang dibungkus kain kafan, Adakalanya juga dikalungin kain kafan, masing-masing daerah berbeda-beda. Sebenarnya di Islam tidak ada menyebut sumpah pocong, yang ada adalah sumpah dengan menyebut nama Allah," jelasnya.

Meski demikian, selama sumpah tersebut mengandung penyebutan nama Allah, maka sumpah tersebut dianggap sah dalam konteks keagamaan.

Pernyataan ini menunjukkan sikap yang ragu-ragu terhadap sumpah pocong dalam Islam, di mana ritual ini tidak diakui secara resmi, namun masih dianggap sah jika menyebut nama Allah.

Ritual sumpah pocong sering kali menjadi topik yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Beberapa pihak melihat sumpah pocong sebagai cara yang efektif untuk membuktikan kebenaran, terutama dalam situasi di mana bukti konvensional tidak memadai.

Di sisi lain, banyak yang menilai bahwa ritual ini tidak relevan dan tidak sesuai dengan ajaran agama maupun norma hukum yang berlaku saat ini.

Dalam kasus Saka Tatal, sumpah pocong ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat klaimnya bahwa ia tidak bersalah dan menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi selama proses hukum berlangsung.

Namun, banyak yang meragukan efektivitas sumpah pocong dalam memberikan keadilan yang sesungguhnya. ***

Gempi model video klip Gala Bunga Matahari
Gempi model video klip Gala Bunga Matahari
Gempi model video klip Gala Bunga Matahari
Gempi model video klip Gala Bunga Matahari
Gempi model video gala bunga matahari
Gempi model video gala bunga matahari
Editor : Azril Arham
#sumpah pocong #Pembunuhan Vina Cirebon #Vina Cirebon #pocong #kasus vina cirebon #pembunuhan Vina dan Eky #Sumpah #sumpah pocong saka tatal