RadarBangkalan.id – Kubu Iptu Rudiana memberikan tanggapan tajam mengenai rencana sumpah pocong yang akan dilaksanakan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sumpah pocong ini direncanakan berlangsung hari ini, Jumat (9/8/2024), di Padepokan Amparan Jati, Plumbon, Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Pitra Romadoni, memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Saka Tatal yang berani melakukan sumpah pocong.
Menurut Pitra, ada kesalahpahaman mengenai tujuan dan materi dari sumpah pocong yang dimaksud.
Saka Tatal mengungkapkan keberaniannya untuk melakukan sumpah pocong dalam konferensi pers yang digelar bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024).
Namun, Pitra menjelaskan bahwa sumpah pocong yang dimaksudkan oleh Iptu Rudiana adalah terkait dengan klaim bahwa Eky, anak dari Iptu Rudiana, benar-benar meninggal dunia dan bukan dalam kondisi hidup sebagaimana yang dikabarkan di media sosial.
Pernyataan Iptu Rudiana tersebut bertujuan untuk membantah isu yang beredar di kalangan netizen bahwa Eky masih hidup.
Kubu Iptu Rudiana menilai sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal sebagai tindakan pansos (panjat sosial) dan dianggap terlalu mempercayai ritual tradisional yang tidak diakui secara resmi dalam hukum Indonesia.
Pitra Romadoni menganggap sumpah pocong sebagai tindakan yang musyrik, yaitu praktik yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
"Itu hanya pansos saja. Saya sudah jawab bahwasanya mereka terlalu percaya kepada pocong. Ini musyrik. Kalau bersumpah, di persidangan itu sudah bersumpah. Apalagi yang mau disumpah?," tegas Pitra Romadoni dalam tayangan [FULL] Kuasa Hukum Iptu Rudiana Buka-bukaan Ungkap Kesaksian Aep hingga Sidang PK Saka Tatal di Kompas TV.
Pitra menambahkan bahwa sumpah pocong tidak memiliki landasan hukum dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia.
Menurutnya, sumpah yang diakui secara hukum adalah sumpah yang dilakukan demi Tuhan atau sesuai dengan kepercayaan masing-masing, yang sah menurut hukum.
“Yang ada sumpah demi tuhan, demi Allah, sesuai kepercayaan masing-masing. Itu sah secara hukum sudah bersumpah kepada tuhannya. Kan sudah dibilang kata Ustaz Khalid Basalamah sumpah pocong itu musyrik,” jelas Pitra. Ia juga mengutip pendapat Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut bahwa sumpah pocong adalah musyrik.
Sementara itu, Pimpinan Padepokan Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, memberikan penjelasan mengenai praktik sumpah pocong.
Menurutnya, sumpah pocong bukanlah ajaran Islam tetapi merupakan bagian dari adat atau kearifan lokal yang digunakan sebagai solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah.
“Jadi kalau ada permasalahan, sesuatu, permasalahan yang tidak bisa dipecahkan kebanyakan orang-orang tua zaman dulu mengambil jalan pintasnya dengan sumpah pocong,” jelas Raden Gilap Sugiono. ***
Editor : Azril Arham