RadarBangkalan.id - Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), AFI (21), yang berasal dari Gresik, resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, D (21).
AFI yang merupakan mahasiswa Prodi Teknik Industri ini ditahan oleh pihak kepolisian setelah aksi kekerasannya terbongkar.
Pada Senin, 23 September 2024, pihak Polres Bangkalan secara resmi menahan AFI setelah melakukan penyelidikan terkait insiden penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus UTM.
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ari, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu, 22 September 2024, dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan dari korban kami terima pada Minggu (22/9/2024), kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Andi pada Selasa, 24 September 2024.
Berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti yang ada, serta hasil visum dari korban, AFI dinyatakan sebagai tersangka.
Menurut Andi, AFI dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Umum, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Motif dari penganiayaan ini cukup mengejutkan. Menurut keterangan yang diberikan oleh Wakapolres, pelaku merasa kesal dan marah karena pesan WhatsApp-nya tidak dibalas oleh korban.
Untuk memastikan keberadaan kekasihnya, AFI meminta temannya mengecek keberadaan korban, dan ternyata korban sedang tidur.
“Setelah dibangunkan dan bertemu pelaku, korban mengalami kemarahan dari pelaku meskipun sudah meminta maaf. Aksi kekerasan ini bahkan bukan yang pertama kali terjadi. Menurut catatan, ini sudah yang keempat kalinya sejak April 2024,” tambah Andi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena motifnya yang terbilang sepele namun berujung pada tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian menghimbau agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga hubungan dan menghindari kekerasan dalam bentuk apapun. ***