Radarbangkalan.id - Pengacara kondang Hotman Paris ikut bersuara terkait kasus video asusila yang melibatkan guru dan siswi di salah satu MAN di Gorontalo.
Ia menyoroti ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh siswi pemeran video tersebut.
"Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa? Sehingga menjadi pertanyaan, apakah si cewek tersebut bisa dihukum?" kata Hotman Paris.
Ia menambahkan, "Kalau melihat video katanya si murid tersebut seolah sudah terbiasa hubungan intim."
Menurutnya, ancaman hukuman bagi pelaku hubungan asusila terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara.
"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid, maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara melakukan hubungan intim di bawah umur," jelas Hotman.
Namun, ia juga mempertanyakan apa yang akan terjadi dengan si pemeran wanita. "Cuma si cewek ini, apa masalah hukum yang akan dia hadapi?" tanyanya.
Hotman menegaskan bahwa pemeran wanita dalam kasus ini akan lolos dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).