Radarbangkalan.id - Isu mengenai mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Formula E kembali ramai di media sosial dan grup WhatsApp.
Baca Juga: Fox News Klaim Trump Menangi Pemilihan Presiden AS!
Sebagai catatan, KPK telah memanggil Anies Baswedan beberapa kali terkait kasus Formula E sejak September 2022.
Namun hingga saat ini, KPK belum menemukan bukti terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menanggapi kabar ini dengan mengatakan bahwa tidak ada informasi mengenai penetapan Anies sebagai tersangka.
“Saya tidak mendapat akses informasi perkara di tahap penyelidikan,” katanya, sebagaimana dikutip dari KBA News, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap untuk Bebaskan Vonis Anaknya
Terkait dengan pemeriksaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Ia menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Saya ingin sampaikan di sini tidak benar.
Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex pada 24 September 2022 lalu.
Baca Juga: Trump Menang, Asing Serbu Pasar Modal dan Bitcoin dengan Investasi Besar
Sementara itu, Anies Baswedan sendiri, setelah dimintai keterangan oleh KPK, menyatakan bahwa ia berharap keterangannya dapat membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut.
“Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang,” ujar Anies kepada awak media di Kantor KPK pada saat itu.
Editor : Ubaidillah