News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengakuan Mengerikan Mahasiswa: Nyetir Sambil Oral Seks, Berujung Tabrak Lari Maut

Ubaidillah • Senin, 18 November 2024 | 22:01 WIB
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Radarbangkalan.id - Polisi berhasil menangkap MTA (20), seorang mahasiswa yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan Santoso, warga Ngaglik, di Ring Road Utara, Sleman,

pada Kamis (14/11). Dalam rilis kasus, MTA mengakui bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya sedang melakukan oral seks dengan teman wanitanya di dalam mobil. Berikut ini adalah pengakuan MTA.

Baca Juga: Viral Aksi Carok di Sampang: Diduga Berunsur Politik, Satu Orang Tewas

Terpengaruh Miras dan Oral Seks
MTA bersama teman wanitanya yang berinisial N diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY di Bantul. Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan MTA sebagai tersangka.

Kepada penyidik, MTA mengaku berkendara dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa di dalam mobil, teman wanitanya melakukan oral seks.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya," ujar MTA di Mapolres Sleman pada Sabtu (16/11/2024).

Ngaku Nabrak Trotoar
MTA mengaku tidak menyadari telah menabrak korban. "Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," katanya.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: CPNS Kemnaker 2024: Gagal SKD atau Lolos? Begini Langkah Mudah Cek Hasilnya

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia,

termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Ardi menambahkan, dari dua orang yang diamankan, hanya MTA yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara teman wanitanya, N, saat ini berstatus sebagai saksi. "Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.

Baca Juga: CPNS Kemnaker 2024: Gagal SKD atau Lolos? Begini Langkah Mudah Cek Hasilnya

LANGKA: Peserta lomba ngarit membawa hasil dan menimbang ramban.
LANGKA: Peserta lomba ngarit membawa hasil dan menimbang ramban.
Editor : Ubaidillah
#oral seks berujung tabrak lari #ring road sleman #tabrak lari di sleman #kecelakaan di sleman