Radarbangkalan.id - Seorang pemuda penyandang disabilitas tanpa lengan asal Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwas alias Agus (21),
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Lebak Bulus Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Selamat Meski Luka Berat
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi di NTB. Dalam keterangannya, Agus mengaku bahwa ia masih dibantu orangtuanya dalam berbagai aktivitas sehari-hari, seperti berpakaian dan makan.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua.
Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," ujar Agus dalam sebuah video yang dikutip dari Youtube Koran Lombok.
Kronologi Versi Agus
Pada awal Oktober 2024, Agus mengaku bertemu dengan seorang mahasiswi di kampus dan meminta bantuan untuk diantarkan setelah makan siang.
Karena merasa lelah, Agus menerima tawaran mahasiswi tersebut untuk dibonceng. Mereka semula menuju kampus,
namun perjalanan mereka berputar-putar dan akhirnya Agus dibawa ke sebuah penginapan dekat Udayana.
Sesampainya di penginapan, Agus mengklaim ia dipaksa masuk kamar dan pakaian mulai dilucuti oleh mahasiswi tersebut.
Agus mengikuti kemauan mahasiswi itu karena merasa dipaksa. "Saya ikut saja sampai masuk ke kamar.
Saya kaget dia membuka bajunya, Agus disuruh tidur di kasur. Kami melakukan itu semua. Ini dasar suka sama suka," jelas Agus.
Baca Juga: Main Game, Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000! Yuk, Coba Sekarang!
Setelah kejadian itu, Agus dan mahasiswi tersebut kembali ke kampus, namun di dekat Islamic Center,
mahasiswi itu memeluk seorang pria dan foto Agus tersebar di media sosial, yang kemudian menuduhnya sebagai pelaku pemerkosaan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Mataram.
Pernyataan Polisi
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Agus bukan berupa kekerasan fisik.
Baca Juga: Main Game, Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000! Yuk, Coba Sekarang!
"Dia menggerakkan seseorang untuk melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak.
Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pujawati.