Radarbangkalan.id - Sebuah video yang menunjukkan dua pemuda menaruh tangga di tengah jalan hingga menyebabkan kecelakaan pengendara motor viral di media sosial.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada 21 Desember 2024.
Baca Juga: Viral! Guru SD di Banyuasin Digotong Bersama Motornya Melintasi Banjir
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Turi, Denpasar, Bali.
Dalam keterangan video tersebut, dijelaskan bahwa dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga dari pinggir jalan dan menaruhnya di tengah jalan, yang kemudian menyebabkan kecelakaan pengendara motor yang melewati tangga tersebut.
"Aksi yang tidak patut ditiru yang dilakukan oleh dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga yang ada di pinggir jalan dan ditaruh ke tengah jalan sehingga menyebabkan satu orang kecelakaan melewati tangga tersebut," tulis keterangan video tersebut.
Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menyampaikan bahwa siapapun dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Menurutnya, tindakan yang dapat mengakibatkan korban, baik luka atau bahkan meninggal dunia, dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta tindak pidana umum dalam KUHP.
“Perbuatan anak remaja dengan menempatkan sejenis tangga atau kayu pada ruas jalan seperti terekam dalam video dan tidak lama kemudian pemotor yang melewati terjatuh dan mengakibatkan luka-luka jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com pada 21 Desember 2024.
Menurut Pasal 28 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Baca Juga: Viral Kisah Driver Ojol Gendong Anak, Terungkap Alasan dan Keberadaan Istri
Jika terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 192 KUHP,
serta ancaman pidana penjara hingga 15 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.
Editor : Ubaidillah