Radarbangkalan.id - Sebuah video yang memperlihatkan dua pemuda menaruh tangga di tengah jalan hingga menyebabkan kecelakaan pengendara motor viral di media sosial.
Baca Juga: Viral! Guru SD di Banyuasin Digotong Bersama Motornya Melintasi Banjir
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Turi, Denpasar, Bali. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada 21 Desember 2024.
“Aksi yang tidak patut ditiru yang dilakukan oleh dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga yang ada di pinggir jalan dan ditaruh ke tengah jalan sehingga menyebabkan satu orang kecelakaan melewati tangga tersebut,” tulis keterangan video tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menyatakan bahwa siapapun dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Tindakannya yang menyebabkan korban luka atau bahkan kematian dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tindak pidana umum dalam KUHP.
“Perbuatan anak remaja dengan menempatkan sejenis tangga atau kayu pada ruas jalan seperti terekam dalam video dan tidak lama kemudian pemotor yang melewati terjatuh dan mengakibatkan luka-luka jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com (21/12/2024).
Menurut Pasal 28 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Baca Juga: Viral Kisah Driver Ojol Gendong Anak, Terungkap Alasan dan Keberadaan Istri
Jika terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
Budiyanto juga menambahkan bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan bahaya bagi keamanan lalu lintas,
pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika menyebabkan kematian, pidana penjara dapat mencapai 15 tahun.
Editor : Ubaidillah