Radarbangkalan.id - Dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, kini harus menghadapi proses hukum setelah tertangkap memeras pasangan muda-mudi yang sedang berduaan di Semarang.
Aksi pemerasan ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang, dengan melibatkan seorang warga sipil yang ikut serta dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta
Akibat perbuatannya, kedua polisi tersebut tidak hanya terancam dipecat dari kepolisian, tetapi juga bisa dipenjara.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa kedua pelaku akan menghadapi sanksi kode etik dan proses pidana atas dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri.
Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," kata M. Syahduddi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Selain itu, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses pidana akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Jateng.
Warga sipil yang turut serta dalam pemerasan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Kronologi Pemerasan di Semarang
Kapolrestabes Semarang menjelaskan bahwa awalnya dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil berinisial S sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta
Saat itulah mereka melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver yang terparkir di pinggir jalan dengan dua orang di dalamnya.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tuturnya.
Diketahui, kedua oknum polisi tersebut tidak sedang berdinas dan hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," imbuhnya.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta
Dalam aksinya, mereka meminta sejumlah uang agar korban tidak diproses hukum. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Selain membantu mengendarai mobil, warga sipil yang bersama dua polisi itu juga turut melakukan pemerasan terhadap korban.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami," ujarnya.
Uang Korban Dikembalikan Saat Dikepung Warga
Kapolrestabes Semarang menerangkan bahwa uang Rp 2,5 juta yang diambil dari korban digunakan untuk kepentingan para pelaku.
Namun, saat massa mengepung mereka di daerah Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang, para pelaku mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp 1 juta.
"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," tambahnya.
Baca Juga: Geng Rusia Rampas Uang Kripto Rp 3,2 Miliar dari Bule Ukraina di Bali