Radarbangkalan.id - Dua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini harus menghadapi sanksi hukum setelah melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta
Pemerasan yang Gagal Bawa Kabur Mobil Korban
Kejadian bermula ketika pasangan korban memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Mereka kemudian didatangi oleh mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua oknum polisi.
Pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk tidak diproses hukum.
Setelah korban mengikuti permintaan dan menarik uang dari ATM, pelaku juga meminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, ketika pacar korban berteriak minta tolong, warga sekitar segera berdatangan. Akibatnya, pelaku mengembalikan sebagian uang, sebesar Rp 1 juta, sebelum akhirnya dikepung warga.
Warga Menginterogasi Pelaku
Seorang warga setempat, Ergo, membenarkan kejadian tersebut. "Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter. Perempuannya teriak-teriak.
Saya langsung meminta tolong," ungkapnya. Ergo juga menceritakan bagaimana pelaku mengancam akan menembak siapa saja yang mencoba menghalangi mereka.
Warga yang jumlahnya lebih dari 50 orang akhirnya mengepung mobil pelaku dan memaksa pengemudi untuk membuka masker dan diinterogasi.
Diamankan dan Terancam Proses Hukum
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng dan akan menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Kombes Syahduddi.
Selain dikenakan sanksi kode etik, kedua polisi tersebut juga terancam dijerat dengan pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP yang dapat mengarah pada hukuman penjara hingga 9 tahun. Kedua oknum polisi ini pun berisiko dipecat.
Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Proses pidana dan etik akan berjalan bersamaan, dan pihak berwajib sedang mendalami peran warga sipil yang terlibat dalam pemerasan ini.
Editor : Ubaidillah