News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Oknum Polisi Palak Sejoli Rp 2,5 Juta, Berusaha Kabur dengan Mobil Mereka

Ubaidillah • Senin, 3 Februari 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi uang dan oknum polisi menunjukkan KTA saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025). Dua polisi diduga memeras pasangan di mobil, meminta Rp 2,5 juta.
Ilustrasi uang dan oknum polisi menunjukkan KTA saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025). Dua polisi diduga memeras pasangan di mobil, meminta Rp 2,5 juta.

Radarbangkalan.id - Dua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah. Kejadian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara.

Proses Pemerasan yang Terbongkar Berkat Warga

Insiden pemerasan ini bermula ketika pasangan korban memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa.

Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta

Mereka kemudian dihampiri oleh mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua oknum polisi.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk menghindari proses hukum, kemudian membawa korban ke ATM dan mengambil uang tersebut.

Namun, ketika pacar korban berteriak meminta tolong, warga sekitar berdatangan dan pelaku mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 1 juta.

Seorang warga setempat, Ergo, mengonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa korban wanita berteriak minta tolong dan mengatakan mereka dipalak oleh polisi.

Baca Juga: Geng Rusia Rampas Uang Kripto Rp 3,2 Miliar dari Bule Ukraina di Bali

Warga Mengepung Mobil Pelaku

Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengepung mobil pelaku. Salah satu warga yang menyaksikan mengatakan, "Yang laki-laki sudah ditendang-tendang,

tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil." Ketika warga mencoba menyelesaikan masalah dengan jalur kekeluargaan,

pelaku malah mengancam akan menembak mereka yang menghalangi. "Katanya, 'Mas kamu yang halangi tak tembak'," ungkap Ergo.

Pelaku Diamankan dan Terancam Diproses Hukum

Setelah mendapat laporan dari warga, Polsek Semarang Utara segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua oknum polisi bersama satu warga sipil yang terlibat.

Baca Juga: Dikepung Warga! 2 Oknum Polisi Palak Pasangan Pelajar Rp 2,5 Juta

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng dan akan menjalani sidang kode etik.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Kombes Syahduddi.

Selain sanksi kode etik, kedua polisi tersebut terancam diproses pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Mereka juga terancam dipecat.

Baca Juga: Geng Rusia Rampas Uang Kripto Rp 3,2 Miliar dari Bule Ukraina di Bali

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," ujar Kombes Syahduddi.

Proses hukum terhadap kedua oknum polisi ini akan berjalan bersamaan dengan proses etik yang ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng.

Editor : Ubaidillah
#palak #oknum polisi #semarang #pemerasan #polisi palak sejoli