News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Viral Tumpukan Uang Baru Rp2 M Siap Ditukar, BI Beri Peringatan

Ubaidillah • Rabu, 26 Maret 2025 | 20:56 WIB
Foto: Jasa Penukaran Uang. (Tangkapan Layar Tik tok)
Foto: Jasa Penukaran Uang. (Tangkapan Layar Tik tok)

Radarbangkalan.id - Media sosial tengah dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp 2 miliar yang siap ditukar dengan pecahan lebih kecil.

Video tersebut beredar di akun TikTok @info.warga.pasuruan dan Instagram @folkshitt, dengan lokasi penukaran uang berada di Bangli, Pasuruan, Jawa Timur, di rumah seorang warga bernama Wildan.

Bank Indonesia Ingatkan Risiko

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Anwar Bashori, mengingatkan bahwa penukaran uang Rupiah di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat.

Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025

"Di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," kata Anwar dalam siaran pers, Selasa (25/3/2025).

Program Serambi dan Layanan Penukaran Resmi

Anwar menegaskan bahwa BI telah menyediakan layanan penukaran uang melalui program Serambi.

Tahun ini, BI menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

Distribusi uang dilakukan melalui penarikan perbankan serta layanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Selain itu, BI juga menyediakan layanan penukaran tematik melalui kas keliling di berbagai titik strategis di Indonesia.

Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025

Seluruh layanan kas keliling Bank Indonesia tidak memungut biaya, sehingga masyarakat dapat menukarkan uang dengan aman dan nyaman tanpa perlu menggunakan jasa pihak lain.

Tidak Ada Jalur Khusus untuk Penjual Uang

Anwar menegaskan bahwa BI tidak memberikan jalur khusus bagi penjual uang baru dan seluruh layanan penukaran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Berkenaan dengan isu penjualan uang baru yang tengah ramai di media sosial, Bank Indonesia memastikan tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025

Layanan penukaran Bank Indonesia mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah, yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Editor : Ubaidillah
#rupiah #penukaran uang baru #bank indonesia #uang baru