News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Video Mesra Sesama Jenis Viral, Munafri Dorong Perda Anti-LGBT di Makassar

Ubaidillah • Jumat, 25 April 2025 | 20:11 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025). Munafri mendorong lahirnya perda anti LGBT
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025). Munafri mendorong lahirnya perda anti LGBT

Radarbangkalan.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan tanggapan atas viralnya video mesra sesama jenis yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.

Video tersebut menyebar luas di berbagai media sosial dan menampilkan dua pria yang saling berciuman sambil menikmati alunan musik DJ.

Baca Juga: Resmi Urus Surat Nikah di KUA, Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah di Bali

Belakangan diketahui bahwa lokasi kejadian berada di Helen's Night Mart, yang terletak di Jalan AP Pettarani.

Munafri menyampaikan rasa geramnya terhadap aksi tersebut karena dinilai melanggar norma, terlebih dilakukan oleh sesama jenis.

"Kita selalu bilang dari awal, yang ingin kita bangun adalah akhlak. Ini harus ada pendidikan," ucap Munafri Aroi diwawancara di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025).

Ia mendorong agar Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD segera menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) anti-LGBT.

Ranperda tersebut dimaksudkan sebagai langkah tegas pemerintah dalam mencegah dan menangkal kampanye LGBT secara terbuka.

Munafri menegaskan bahwa dirinya tidak melarang keberadaan usaha THM di kota Makassar, namun menuntut agar para pengelola mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Video Viral Mobil Bak Buang Sampah ke Kali Bekasi, Netizen Geram

"Dikasih izin? Silahkan. Tapi kan tidak harus begini bentuknya (tindak asusila). Apa yang kita mau dapat dari seperti ini. Saya harapkan proses ini sesuai regulasi berlaku," tegasnya.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satuan Tugas Pengawas Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di Helen's Night Mart pada Rabu malam (23/4/2025).

Dalam sidak itu ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa petugas menyita dan menyegel barang-barang yang dijual tanpa izin tersebut.

"Kegiatan ini bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan publik," jelasnya.

Baca Juga: Video Viral Mobil Bak Buang Sampah ke Kali Bekasi, Netizen Geram

Namun, proses penindakan dan pembubaran pengunjung sempat berlangsung tidak kondusif karena adanya aksi demonstrasi oleh ormas di area parkir Helen's Night Mart.

Aksi demonstrasi tersebut akhirnya dimediasi oleh Jatanras Polrestabes Makassar.

"Setelah dimediasi, demonstran akhirnya membubarkan diri pada pukul 01.30 WITA," paparnya.

Helmy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, serta nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.

Pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

Diketahui, Helen's Night Mart hanya memiliki izin penjualan minuman alkohol golongan A yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, saat petugas berada di lokasi, ditemukan adanya penjualan minuman alkohol golongan B dan C (SKPL BC).

"Jadi pada saat kami di lokasi, ditemukan adanya penjualan Minol kategori B dan C kepada pengunjung yang datang," ungkapnya.

Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat atas nama PT Makassar Pettarani Point, yang izinnya terbit pada 24 Februari 2024.

Dalam izin tersebut, usaha ini terdaftar sebagai kegiatan seni pertunjukan, restoran dengan kapasitas 50–100 kursi, kelab malam, diskotek, dan bar.

Editor : Ubaidillah
#lgbt #perilaku asusila #perda anti lgbt #makassar #wali kota makassar #munafri arifuddin