Radarbangkalan.id - Polisi bergerak cepat setelah video perusakan bus Primajasa viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap salah satu pelaku yang diketahui sebagai pengamen jalanan.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Pelaku berinisial MA (18), warga Kecamatan Balaraja, ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, dua hari setelah insiden yang terjadi di persimpangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi perusakan ini terekam dan tersebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran dan kemarahan publik.
Kejadian bermula saat bus Primajasa yang dikemudikan oleh DS (32) sedang dalam perjalanan dari Terminal Rambutan menuju Balaraja.
Dua pengamen memaksa naik ke dalam bus, namun karena aturan perusahaan yang melarang pengamen masuk, sopir menolak permintaan itu. Penolakan itulah yang memicu kekerasan.
Begitu bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen menghadang kendaraan tersebut.
Mereka langsung memukul kaca bus sebelah kiri menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah. Setelah beraksi, keduanya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, mengatakan pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku utama di rumahnya.
“Pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran,” kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Mei 2025.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu unit ponsel milik korban.
“Jadi, kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Arief.
Pelaku MA dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 Ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan SA, yang masih buron, juga dikenakan pasal yang sama,” jelas Arief.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif membantu aparat dengan melaporkan informasi terkait pelaku lainnya yang masih dicari.
“Masyarakat dapat menghubungi hotline kami di 0811-1230-110 jika memiliki informasi terkait,” tutupnya.
Editor : Ubaidillah