News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Soroti LHKPN Mantan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Dilaporkan Minus Rp 2 Juta

Mohammad Sugianto • Selasa, 23 September 2025 | 01:25 WIB
Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara.
Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara.

JAKARTA, Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti laporan harta kekayaan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang tercatat minus Rp 2 juta. Nama Wahyudin sebelumnya viral usai melontarkan pernyataan kontroversial ingin merampok uang negara. Akibat ucapannya, ia resmi dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus kehilangan status sebagai legislator daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahyudin. Pasalnya, data yang dilaporkan memperlihatkan total kekayaan minus.

“Kami akan cek kesesuaiannya, apakah laporan LHKPN tersebut sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya dari aset maupun harta yang dimiliki,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).

Dalam laporan periodik 2024 yang disampaikan pada 26 Maret 2025, Wahyudin hanya mencatat kepemilikan:

Total aset yang dilaporkan mencapai Rp 198 juta. Namun, Wahyudin juga mencantumkan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga saldo kekayaan tercatat minus Rp 2 juta.

Budi menegaskan, laporan LHKPN harus akurat karena menyangkut integritas seorang wakil rakyat.

“LHKPN adalah instrumen penting pencegahan korupsi. Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan aset secara terbuka agar publik bisa mengawasi,” tegasnya.

Menurut Budi, KPK membuka akses data LHKPN di laman resmi ilhkpn.kpk.go.id agar masyarakat bisa memantau langsung kekayaan pejabat publik. Bahkan, publik diberi ruang untuk memberikan tambahan informasi jika menemukan data yang belum tercatat.

KPK berharap partisipasi masyarakat bisa memperkuat transparansi dan pencegahan korupsi.

“Ada menu khusus di sistem LHKPN yang memungkinkan masyarakat memberikan informasi tambahan terkait aset penyelenggara negara,” jelas Budi.

Kasus LHKPN Wahyudin Moridu menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya keterbukaan data harta pejabat publik, sekaligus peringatan bahwa setiap wakil rakyat harus menjadi teladan dalam hal integritas dan transparansi.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#viral #gorontalo #DPRD Gorontalo #viral hari ini #anggota dprd #PDIP Pecat Anggota DPRD