News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Viral Oknum Polisi Pukul Dua Siswa SPN Kupang, Bripda TTD Ditahan Propam dan Terancam Sanksi Berat

Ubaidillah • Sabtu, 15 November 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi Propam Polda NTT mengamankan oknum polisi yang viral diduga memukul siswa SPN Kupang. (Foto: ist)
Ilustrasi Propam Polda NTT mengamankan oknum polisi yang viral diduga memukul siswa SPN Kupang. (Foto: ist)

Radarbangkalan.id - Sebuah video pendek memperlihatkan oknum polisi memukul dua siswa SPN Kupang viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Bripda TTD itu langsung memicu gelombang kritik dari publik.

Propam Polda NTT bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan memulai rangkaian pemeriksaan disiplin.

Baca Juga: Indra Sjafri Puji Gol Rizky Ridho di Nominasi Puskas Award 2025: “Menurut Saya Gol Ridho Terbaik”

Dalam video yang beredar, Bripda TTD terlihat menganiaya dua siswa SPN Kupang. Rekaman tersebut memicu kecaman karena dianggap mencoreng citra Polri dan bertentangan dengan nilai pendidikan di lingkungan SPN.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, menjelaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberi perhatian penuh terhadap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum dan kode etik. Kasus ini disebut sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Henry memaparkan hasil pemeriksaan awal Bidpropam, di mana dugaan kekerasan dipicu rasa kesal pelaku terkait persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polda NTT.

“Kapolda telah memberikan arahan tegas bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran etika, terlebih yang mengarah pada tindakan kekerasan,” katanya dikutip dari iNews Sumbar, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Kasus Viral Gus Elham Cium Anak di Panggung, Menag: Tindakan Tak Bermoral Harus Jadi Musuh Bersama

Selain Bripda TTD, Propam juga memeriksa Bripda GP, anggota yang merekam aksi pemukulan hingga viral.

Pemeriksaan medis terhadap dua siswa korban, KLK dan JSU, menunjukkan tidak ditemukan luka atau memar pada tubuh mereka. Meski demikian, proses disiplin tetap dijalankan sesuai prosedur Polri.

Sebagai langkah awal, Propam menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) untuk Bripda TTD.

Penempatan khusus dilakukan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun para korban agar penanganan dapat berlangsung objektif.

Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembinaan personel kepolisian harus mengedepankan prinsip Asah, Asih, dan Asuh.

Baca Juga: Inovasi Energi Terbarukan: Bobi Boss Ubah Jerami Jadi Bahan Bakar Nabati Buatan Indonesia

Kekerasan, tegasnya, bukan bagian dari kultur pendidikan di lingkungan kepolisian dan tidak boleh dibiarkan.

Editor : Ubaidillah
#oknum polisi #pemukulan #Siswa SPN #polda ntt #viral di media sosial