Radarbangkalan.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan tengah menyiapkan laporan polisi terhadap Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham.
Langkah ini diambil setelah munculnya kontroversi terkait foto dan gerakan kampanye di media sosial yang memperlihatkan dirinya melakukan kontak fisik dengan anak-anak perempuan saat pengajian.
Baca Juga: Kasus Viral Gus Elham Cium Anak di Panggung, Menag: Tindakan Tak Bermoral Harus Jadi Musuh Bersama
Salah satu unggahan yang memicu perhatian publik muncul dari akun TikTok @sadampermanawiyana.
Dalam kolase foto tersebut, Gus Elham tampak mencium anak-anak, sehingga menimbulkan reaksi keras dari warganet.
Banyak pengguna media sosial mengecam tindakan tersebut dan menilai perilaku itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pendakwah. Mereka berpendapat tidak ada pembenaran dalam bentuk apa pun terhadap perbuatan demikian.
Permintaan maaf yang disampaikan dianggap belum cukup, terutama karena dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikis anak yang terlibat.
Seruan agar proses hukum berjalan tegas semakin menguat demi menjaga perlindungan mental dan fisik anak di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Viral Gus Elham Cium Anak di Panggung, Menag: Tindakan Tak Bermoral Harus Jadi Musuh Bersama
KPAI sendiri menyampaikan keprihatinan atas tindakan pendakwah asal Kediri itu. Lembaga tersebut menilai bahwa perilaku seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut tidak sesuai dengan norma sosial, norma agama, maupun prinsip perlindungan anak.
KPAI menegaskan pentingnya memastikan penanganan hukum yang jelas agar kasus serupa tidak dinormalisasi dan tidak terulang di kemudian hari.
Di tengah memanasnya reaksi publik, Gus Elham sempat merilis video klarifikasi. Ia menyatakan bahwa rekaman yang viral adalah kejadian lama dan kontennya sudah dihapus dari media sosial resmi lembaganya.
Ia juga menegaskan bahwa anak-anak perempuan yang terlihat dalam rekaman berada dalam pengawasan orang tua.
Sementara itu, KPAI terus melanjutkan proses penyusunan laporan polisi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan anak.
Editor : Ubaidillah